Polisi Gagalkan ‘Paket Bahagia’ Tiga Pria Mataram, Sabu dan Ekstasi Jadi Tiket Masuk Hotel Prodeo

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Malam panas di Mataram berubah dingin bagi tiga pria ini. Mereka bukan pulang dari pesta dengan senyum, tapi diantar ke sel tahanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.

Minggu (10/8/2025) dini hari, tim Satresnarkoba menciduk ketiganya di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan cukup bikin alis terangkat yaitu sabu seberat 0,59 gram dan empat butir ekstasi, lengkap dengan peralatan tempur dunia malam seperti bong, pipet kaca, dan klip plastik kosong.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan itu. “Benar, kami mengamankan tiga pria terduga pengedar beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Baca Juga :  NTB Jadi Tempat Raker dan Temu Ilmiah Apoteker se Indonesia

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas narkoba di Kota Mataram. Pelaku pertama, DA, diringkus di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Dari interogasi singkat, terungkap nama pemasok yakni SU, yang saat itu sedang nongkrong di Senggigi, Lombok Barat, bersama seorang pria lain berinisial INS. Polisi langsung bergerak cepat, meringkus keduanya tanpa drama berlebihan.

Baca Juga :  Remaja Yang Hilang Terseret Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia

Penggeledahan di kos dan rumah mereka memang tidak menambah stok sabu dan ekstasi, tapi memperkuat dugaan bisnis haram ini berjalan rapi. Uang tunai yang diduga hasil transaksi pun ikut diamankan.

Kini, ketiganya harus siap menghadapi Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru