Polisi Gagalkan ‘Paket Bahagia’ Tiga Pria Mataram, Sabu dan Ekstasi Jadi Tiket Masuk Hotel Prodeo

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Malam panas di Mataram berubah dingin bagi tiga pria ini. Mereka bukan pulang dari pesta dengan senyum, tapi diantar ke sel tahanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.

Minggu (10/8/2025) dini hari, tim Satresnarkoba menciduk ketiganya di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan cukup bikin alis terangkat yaitu sabu seberat 0,59 gram dan empat butir ekstasi, lengkap dengan peralatan tempur dunia malam seperti bong, pipet kaca, dan klip plastik kosong.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan itu. “Benar, kami mengamankan tiga pria terduga pengedar beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas narkoba di Kota Mataram. Pelaku pertama, DA, diringkus di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Dari interogasi singkat, terungkap nama pemasok yakni SU, yang saat itu sedang nongkrong di Senggigi, Lombok Barat, bersama seorang pria lain berinisial INS. Polisi langsung bergerak cepat, meringkus keduanya tanpa drama berlebihan.

Baca Juga :  Masuk Rumah Bukan Bawa Salam, Tapi Bawa Nafsu: Pemuda Dorokobo Dompu Nyaris ‘Garap’ Gadis Desa di Kempo

Penggeledahan di kos dan rumah mereka memang tidak menambah stok sabu dan ekstasi, tapi memperkuat dugaan bisnis haram ini berjalan rapi. Uang tunai yang diduga hasil transaksi pun ikut diamankan.

Kini, ketiganya harus siap menghadapi Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah
Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar
Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika
Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?
MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan
Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026
Mori Hanafi Kembali Maju, Daftar Sebagai Calon Ketua KONI NTB 2026-2030
Marc Marquez Sebut Mandalika Seperti Rumah Kedua, Ribuan Warga Sambut Parade MotoGP di Mataram
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:05 WIB

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan

Berita Terbaru

Lima pembalap Moto2 dan Moto3 Berinteraksi dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (8/10/2026).

Olahraga

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:53 WIB