Polisi Gagalkan ‘Paket Bahagia’ Tiga Pria Mataram, Sabu dan Ekstasi Jadi Tiket Masuk Hotel Prodeo

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Malam panas di Mataram berubah dingin bagi tiga pria ini. Mereka bukan pulang dari pesta dengan senyum, tapi diantar ke sel tahanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.

Minggu (10/8/2025) dini hari, tim Satresnarkoba menciduk ketiganya di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan cukup bikin alis terangkat yaitu sabu seberat 0,59 gram dan empat butir ekstasi, lengkap dengan peralatan tempur dunia malam seperti bong, pipet kaca, dan klip plastik kosong.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan itu. “Benar, kami mengamankan tiga pria terduga pengedar beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Kuat Prof Zainal Asikin Menilai Polri Tetap Harus di Bawah Presiden

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas narkoba di Kota Mataram. Pelaku pertama, DA, diringkus di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Dari interogasi singkat, terungkap nama pemasok yakni SU, yang saat itu sedang nongkrong di Senggigi, Lombok Barat, bersama seorang pria lain berinisial INS. Polisi langsung bergerak cepat, meringkus keduanya tanpa drama berlebihan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Ke Dua untuk KPU Kabupaten Bima

Penggeledahan di kos dan rumah mereka memang tidak menambah stok sabu dan ekstasi, tapi memperkuat dugaan bisnis haram ini berjalan rapi. Uang tunai yang diduga hasil transaksi pun ikut diamankan.

Kini, ketiganya harus siap menghadapi Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru