Asik di Kamar Kos, Sepasang Kekasih Ini Digerebek Polresta Mataram Bukan Karena Mesra, Tapi Sabu

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang pria dan wanita ditangkap saat berada di dalam kamar kos di kawasan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu malam (14/6/2025).

Kedua terduga pelaku berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Mereka diamankan karena diduga menguasai, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos yang ditempati ABR dan TA.

Baca Juga :  Pilkada Lancar, Kamtibmas Kondusif, Kapolresta Mataram Apresiasi Petugas Pengamanan dan Masyarakat

“Setelah kami selidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam 3 klip dengan berat total 3,58 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, handphone, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba.

“Kedua orang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Cakranegara. Keduanya kini masih diperiksa secara intensif untuk mendalami asal-usul sabu serta peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Bima Perkuat AKD Lewat Bimtek di Mataram, Ketua DPRD: Kebijakan Harus Berpihak ke Rakyat

Terhadap ABR dan TA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatan mereka dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Mataram, yang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTB, khususnya Kota Mataram.

 

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB