Asik di Kamar Kos, Sepasang Kekasih Ini Digerebek Polresta Mataram Bukan Karena Mesra, Tapi Sabu

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang pria dan wanita ditangkap saat berada di dalam kamar kos di kawasan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu malam (14/6/2025).

Kedua terduga pelaku berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Mereka diamankan karena diduga menguasai, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos yang ditempati ABR dan TA.

Baca Juga :  FSVA 2025 Ungkap Ketahanan Pangan Sumbawa Kian Kuat, 98 Persen Desa Masuk Kategori Aman

“Setelah kami selidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam 3 klip dengan berat total 3,58 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, handphone, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba.

“Kedua orang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Cakranegara. Keduanya kini masih diperiksa secara intensif untuk mendalami asal-usul sabu serta peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Bukan Shopping, Bukan Selfie! Wagub NTB Umi Dinda ‘Ngintip Dapur’ Pendidikan Dokter Spesialis di Jakarta

Terhadap ABR dan TA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatan mereka dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Mataram, yang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTB, khususnya Kota Mataram.

 

Berita Terkait

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027
Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Berita Terbaru