DPRD NTB Tolak Damai dengan Gugatan Aktivis Rp105 M, Fihiruddin Siap Lawan Habis-Habisan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp105 miliar yang dilayangkan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB resmi menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/4), pihak DPRD NTB selaku tergugat secara tegas menolak seluruh alternatif perdamaian dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Penolakan tersebut langsung disayangkan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat. Gilang Hadi Pratama, S.H., selaku kuasa hukum Fihiruddin, menilai DPRD NTB tidak menunjukkan itikad baik dan justru memperlihatkan sikap arogan yang tak layak diteladani oleh wakil rakyat.

Baca Juga :  Miliki Ratusan Gram Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Diringkus Polisi 

“Kami sangat menyayangkan. Klien kami telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia pernah dipenjara, kehilangan pekerjaan, usahanya gulung tikar, kontrak kerja putus, dan yang paling parah trauma psikologisnya selama ditahan. Bukankah itu seharusnya menjadi pertimbangan moral?,” tegas Gilang usai sidang.

Ia mengingatkan bahwa Fihiruddin telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh DPRD NTB. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan atas nama keadilan dan pemulihan harga diri.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Sejumlah Gadis Cantik Diringkus Polisi di Kos-kosan Karang Medain Mataram

Menurut Gilang, penolakan DPRD NTB untuk berdamai mencerminkan wajah kepemimpinan yang jauh dari nilai-nilai moralitas publik.

“Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya punya nurani. Tapi apa yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya. Mereka tidak layak lagi untuk dipilih. Rakyat harus sadar, inilah potret asli dari sebagian pemimpinnya,” cetus Gilang dengan nada geram.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, perkara gugatan Rp105 miliar tersebut akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Tim hukum Fihiruddin mengaku telah menyiapkan seluruh bukti dan saksi untuk membuktikan kerugian yang dialami kliennya.

 

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru