DPRD NTB Tolak Damai dengan Gugatan Aktivis Rp105 M, Fihiruddin Siap Lawan Habis-Habisan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp105 miliar yang dilayangkan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB resmi menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/4), pihak DPRD NTB selaku tergugat secara tegas menolak seluruh alternatif perdamaian dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Penolakan tersebut langsung disayangkan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat. Gilang Hadi Pratama, S.H., selaku kuasa hukum Fihiruddin, menilai DPRD NTB tidak menunjukkan itikad baik dan justru memperlihatkan sikap arogan yang tak layak diteladani oleh wakil rakyat.

Baca Juga :  Saran Pansus Ditengah 'Orang Besar Dibalik Tambak Ilegal', Logis: Percuma Ada Oknum Dewan Juga Punya Tambak

“Kami sangat menyayangkan. Klien kami telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia pernah dipenjara, kehilangan pekerjaan, usahanya gulung tikar, kontrak kerja putus, dan yang paling parah trauma psikologisnya selama ditahan. Bukankah itu seharusnya menjadi pertimbangan moral?,” tegas Gilang usai sidang.

Ia mengingatkan bahwa Fihiruddin telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh DPRD NTB. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan atas nama keadilan dan pemulihan harga diri.

Baca Juga :  Tidak Ada Kata Damai Kasus Dugaan Asusila Oknum Polisi Polres Bima Kota

Menurut Gilang, penolakan DPRD NTB untuk berdamai mencerminkan wajah kepemimpinan yang jauh dari nilai-nilai moralitas publik.

“Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya punya nurani. Tapi apa yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya. Mereka tidak layak lagi untuk dipilih. Rakyat harus sadar, inilah potret asli dari sebagian pemimpinnya,” cetus Gilang dengan nada geram.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, perkara gugatan Rp105 miliar tersebut akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Tim hukum Fihiruddin mengaku telah menyiapkan seluruh bukti dan saksi untuk membuktikan kerugian yang dialami kliennya.

 

Berita Terkait

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru