DPRD NTB Tolak Damai dengan Gugatan Aktivis Rp105 M, Fihiruddin Siap Lawan Habis-Habisan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp105 miliar yang dilayangkan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB resmi menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/4), pihak DPRD NTB selaku tergugat secara tegas menolak seluruh alternatif perdamaian dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Penolakan tersebut langsung disayangkan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat. Gilang Hadi Pratama, S.H., selaku kuasa hukum Fihiruddin, menilai DPRD NTB tidak menunjukkan itikad baik dan justru memperlihatkan sikap arogan yang tak layak diteladani oleh wakil rakyat.

Baca Juga :  Cerita Korban Dugaan Penipuan Komisaris Perusahaan Debt Collector PT LNI di Lombok

“Kami sangat menyayangkan. Klien kami telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia pernah dipenjara, kehilangan pekerjaan, usahanya gulung tikar, kontrak kerja putus, dan yang paling parah trauma psikologisnya selama ditahan. Bukankah itu seharusnya menjadi pertimbangan moral?,” tegas Gilang usai sidang.

Ia mengingatkan bahwa Fihiruddin telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh DPRD NTB. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan atas nama keadilan dan pemulihan harga diri.

Baca Juga :  Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Anggota DPRD NTB, H. Asaat Abdullah

Menurut Gilang, penolakan DPRD NTB untuk berdamai mencerminkan wajah kepemimpinan yang jauh dari nilai-nilai moralitas publik.

“Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya punya nurani. Tapi apa yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya. Mereka tidak layak lagi untuk dipilih. Rakyat harus sadar, inilah potret asli dari sebagian pemimpinnya,” cetus Gilang dengan nada geram.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, perkara gugatan Rp105 miliar tersebut akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Tim hukum Fihiruddin mengaku telah menyiapkan seluruh bukti dan saksi untuk membuktikan kerugian yang dialami kliennya.

 

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB