SUMBAWAPOST.com, Mataram– Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp105 miliar yang dilayangkan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB resmi menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/4), pihak DPRD NTB selaku tergugat secara tegas menolak seluruh alternatif perdamaian dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Penolakan tersebut langsung disayangkan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat. Gilang Hadi Pratama, S.H., selaku kuasa hukum Fihiruddin, menilai DPRD NTB tidak menunjukkan itikad baik dan justru memperlihatkan sikap arogan yang tak layak diteladani oleh wakil rakyat.
“Kami sangat menyayangkan. Klien kami telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia pernah dipenjara, kehilangan pekerjaan, usahanya gulung tikar, kontrak kerja putus, dan yang paling parah trauma psikologisnya selama ditahan. Bukankah itu seharusnya menjadi pertimbangan moral?,” tegas Gilang usai sidang.
Ia mengingatkan bahwa Fihiruddin telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh DPRD NTB. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan atas nama keadilan dan pemulihan harga diri.
Menurut Gilang, penolakan DPRD NTB untuk berdamai mencerminkan wajah kepemimpinan yang jauh dari nilai-nilai moralitas publik.
“Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya punya nurani. Tapi apa yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya. Mereka tidak layak lagi untuk dipilih. Rakyat harus sadar, inilah potret asli dari sebagian pemimpinnya,” cetus Gilang dengan nada geram.
Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, perkara gugatan Rp105 miliar tersebut akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Tim hukum Fihiruddin mengaku telah menyiapkan seluruh bukti dan saksi untuk membuktikan kerugian yang dialami kliennya.










