DPRD NTB Tolak Damai dengan Gugatan Aktivis Rp105 M, Fihiruddin Siap Lawan Habis-Habisan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp105 miliar yang dilayangkan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB resmi menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/4), pihak DPRD NTB selaku tergugat secara tegas menolak seluruh alternatif perdamaian dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Penolakan tersebut langsung disayangkan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat. Gilang Hadi Pratama, S.H., selaku kuasa hukum Fihiruddin, menilai DPRD NTB tidak menunjukkan itikad baik dan justru memperlihatkan sikap arogan yang tak layak diteladani oleh wakil rakyat.

Baca Juga :  Ibu Muda Ditemukan Tewas oleh Anak- Suami Bunuh Istri Diduga Utang dan Gosip, Terancam 15 Tahun Penjara

“Kami sangat menyayangkan. Klien kami telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia pernah dipenjara, kehilangan pekerjaan, usahanya gulung tikar, kontrak kerja putus, dan yang paling parah trauma psikologisnya selama ditahan. Bukankah itu seharusnya menjadi pertimbangan moral?,” tegas Gilang usai sidang.

Ia mengingatkan bahwa Fihiruddin telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh DPRD NTB. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan atas nama keadilan dan pemulihan harga diri.

Baca Juga :  Selama 14 Hari Polresta Mataram Bongkar 14 Kasus Narkoba, Berhasil Selamatkan 4.998 Orang

Menurut Gilang, penolakan DPRD NTB untuk berdamai mencerminkan wajah kepemimpinan yang jauh dari nilai-nilai moralitas publik.

“Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya punya nurani. Tapi apa yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya. Mereka tidak layak lagi untuk dipilih. Rakyat harus sadar, inilah potret asli dari sebagian pemimpinnya,” cetus Gilang dengan nada geram.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, perkara gugatan Rp105 miliar tersebut akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Tim hukum Fihiruddin mengaku telah menyiapkan seluruh bukti dan saksi untuk membuktikan kerugian yang dialami kliennya.

 

Berita Terkait

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif
Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:44 WIB

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:21 WIB

Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:35 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi

Berita Terbaru