Skandal Anggaran di Tengah Efisiensi! SK TP2D Dompu Punya Perbub, Tapi Uangnya Tak Masuk APBD

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efisiensi atau Akal-akalan? TP2D Dompu Tak Masuk APBD, Tapi Ada Biaya Operasional!


SUMBAWAPOST.com, Dompu – Keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, akhirnya angkat bicara soal polemik yang mencuat terkait SK TP2D yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, Gatot Gunawan Perantauan Putra, menegaskan bahwa dasar hukum keberadaan TP2D sebenarnya sudah ada dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

“Iya Perbup nya sudah ada,”kata Sekda Gatot, Kemarin saat dihubungi media ini. Sabtu 29 Maret 2025.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Ekstrem, Jalan di Bima Terbelah Diterjang Longsor

Namun, sambung ia, Gatot mengakui bahwa regulasi tersebut masih perlu proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Kantor Gubernur sebelum bisa sepenuhnya diimplementasikan.

“SK itu hanya untuk legitimasi tim dalam bekerja membantu Bupati,” ujar Sekda Gatot.

Namun, yang menjadi sorotan sehingga memicu terjadinya polemik ditengah masyarakat adalah munculnya biaya operasional bagi TP2D di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Lebih parahnya lagi, anggaran untuk TP2D ini ternyata belum terakomodir dalam APBD.

Baca Juga :  Bupati Dompu Gandeng BPS! Data Akurat Jadi Senjata Ampuh Bangun Daerah

“Polemik muncul karena adanya biaya operasionalnya TP2D itu ditengah efisiensi oleh pemerintah. Lagi pula belum terakomodir di APBD,”kata Sekda.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Jika TP2D belum memiliki dasar hukum yang kuat dan belum dianggarkan dalam APBD, dari mana sumber dana operasionalnya? Apakah ada alokasi anggaran lain yang ‘dipaksakan’ untuk membiayai tim ini?

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:29 WIB

NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia

Berita Terbaru