Mataram diguncang kasus aborsi ilegal yang mengerikan. Bayi malang yang sempat bernyawa dibuang begitu saja setelah dilahirkan di toilet. Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku keji di balik tragedi ini.
SUMBAWAPOST.com, Mataram –Tragedi memilukan terjadi di Kota Mataram. Seorang bayi laki-laki yang diduga berusia enam bulan dalam kandungan dilahirkan di toilet, namun tak diberi kesempatan hidup. Setelah bertarung melawan maut, bayi malang itu akhirnya meninggal dunia.
Polisi pun turun tangan
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram berhasil meringkus tiga pelaku utama dalam kasus ini pada Jumat (14/3/2025). Mereka adalah FRS (24), DNQ (19), dan ATS (20), warga Kabupaten Sumbawa yang kini harus menghadapi jerat hukum atas tindakan keji mereka.
Cinta Buta Berujung Horor
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, S.H., mengungkapkan kisah kelam yang melatarbelakangi tragedi ini.
“Hubungan asmara yang awalnya penuh cinta berujung petaka. Mereka mulai berhubungan intim sejak Agustus 2024, hingga akhirnya DNQ sadar dirinya hamil pada Oktober 2024,” ungkapnya.
Kepanikan melanda pasangan ini. Belum siap menjadi orang tua, mereka memilih jalan pintas: aborsi ilegal.
Dua Kali Upaya Aborsi, Bayi Dibuang Begitu Saja
Upaya pertama dilakukan pada 4 Januari 2025. FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu. Namun, janin dalam kandungan DNQ tetap bertahan.
Tak menyerah, mereka mencoba lagi. Pada 12 Maret 2025, FRS kembali membeli tiga butir obat seharga Rp850 ribu dari ATS. Kali ini, dampaknya lebih mengerikan.
Tepat pada 13 Maret 2025 pukul 23.00 WITA, DNQ mengalami kontraksi hebat di toilet. Detik-detik mengerikan terjadi.
“DNQ melahirkan bayi laki-laki yang masih bernyawa, namun tanpa belas kasihan, bayi itu dibungkus begitu saja oleh FRS,”ungkap Iptu Eko Ari Prastya.
Nyawa Bayi Melayang, Polisi Bertindak Cepat!
Melihat DNQ mengalami pendarahan hebat, mereka buru-buru membawanya ke Puskesmas Ampenan. Dari sana, DNQ langsung dirujuk ke RSU Kota Mataram. Namun, sambung Eko Ari Prastya, bayi yang masih berjuang untuk hidup akhirnya dinyatakan meninggal dunia antara pukul 02.00–03.00 WITA.
“Kejadian ini tak luput dari perhatian polisi. Dengan gerak cepat, mereka menangkap ketiga pelaku yang kini terancam hukuman berat,”sebut Iptu Eko Ari Prastya.
Hukuman Berat Menanti!
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijebloskan ke penjara hingga 10 tahun!
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Polisi mengimbau agar tak ada lagi nyawa yang terbuang sia-sia akibat keputusan gegabah. Jika mengetahui kasus serupa, segera laporkan! Jangan biarkan tragedi ini terulang!










