SUMBAWAPOST.com, Mataram- Seorang kakek 63 tahun di Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena mengedarkan Narkoba.
Penangkapan terjadi pada Selasa (11/02/2025) di kediamannya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu di wilayah Selaparang.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu siap edar seberat 4, 2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim kami. Dari tangannya, petugas mengamankan beberapa poket Shabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Saat ini, sambung I Gusti Ngurah Bagus Suputra, terduha pelaku Pl masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,”tutupnya.










