Demo Netralitas Pj Wali Kota Bima Mukhtar, Mendagri Berjanji Segera Tindak Lanjut Tuntutan Rusa NTB

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta –  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyikapi tuntutan Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA NTB).

Abdul Fattah, SH Koordinator Lapangan aksi Rusa NTB menyampaikan, usai menyampaikan orasinya sejumlah tuntutan, kami diterima Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemendagri Menerima Masa Aksi dari Rusa NTB dan akan segera menindaklanjuti dan memastikan tidak akan ada rotasi mutasi di kota bima selama Pilkada,”sebut Fattah, dalam keterangan yang diterima media ini, Jum’at 18 Oktober 2024.

Aksi ini Rusa NTB merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bima, Drs. Mukhtar, MH, yang dinilai mencederai prinsip netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

“Kami mengendus ada indikasi kuat intervensi kepentingan politik dalam rencana mutasi yang dilakukan pada masa Pilkada. Padahal hal ini jelas dilarang oleh peraturan-perundangan, diskresi terlarang dikeluarkan sembarangan tanpa memperhatikan keresahan dan tuntutan masyarakat,” ungkap Fattah.

Baca Juga :  Polda NTB Raih Penghargaan Polda Terbaik Dimensi Kompetensi IP ASN Wilayah Timur 2024

Indikasi Pelanggaran Aturan Netralitas ASN Manuver Pj Walikota Bima yang hendak melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga, RUSA NTB sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Langkah ini, menurut kami, berpotensi memberikan keuntungan politik bagi kelompok tertentu yang berafiliasi dengan sang Pj Walikota,”terangnya.

Lebih lanjut, RUSA NTB menyoroti bahwa tindakan mutasi pejabat tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d undang-undang tersebut dengan jelas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

“Kami menilai rencana mutasi ini adalah langkah yang mengarah pada intervensi politik, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujar Fattah.

Baca Juga :  Kemendagri Beri Catatan untuk Pemprov NTB: Anggaran Pengembangan ASN Belum Penuhi Ketentuan

Tidak hanya itu, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Tindakan ini dianggap oleh RUSA NTB sebagai pelanggaran langsung terhadap aturan tersebut, yang tujuannya adalah untuk mencegah adanya intervensi politik di lingkungan birokrasi selama masa Pilkada.

“Pilkada yang jujur dan adil adalah hak seluruh masyarakat Kota Bima. Kami tidak akan diam jika ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak integritas proses tersebut,” tegas Fattah dalam orasinya.

Berita Terkait

125 Dapur MBG di NTB Disuspend, BGN Perketat Pengawasan hingga CCTV Terhubung ke Pusat
Mutasi 264 Perwira Polri, Wakapolda NTB hingga Kapolres Dompu Berganti
Antrean Kayangan-Poto Tano Mengular hingga 3 Jam, Pemprov NTB Ungkap Penyebabnya
7.364 Anak Lombok Barat Putus Sekolah, Gubernur NTB Siapkan Jurus Jemput Bola
7.364 Anak di Lombok Barat Putus Sekolah, Mayoritas Lulusan SMP Tak Bisa Lanjut ke SMA
Guru SD di Dompu Diduga Dianiaya, Pelaku Nyaris Jadi Sasaran Amarah Warga
Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Kapolda NTB Turun Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Mataram, 2 Kg Sabu dan 265 Ekstasi Disita
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:04 WIB

125 Dapur MBG di NTB Disuspend, BGN Perketat Pengawasan hingga CCTV Terhubung ke Pusat

Rabu, 4 November 2026 - 19:25 WIB

Mutasi 264 Perwira Polri, Wakapolda NTB hingga Kapolres Dompu Berganti

Rabu, 4 November 2026 - 17:55 WIB

Antrean Kayangan-Poto Tano Mengular hingga 3 Jam, Pemprov NTB Ungkap Penyebabnya

Rabu, 4 November 2026 - 13:42 WIB

7.364 Anak Lombok Barat Putus Sekolah, Gubernur NTB Siapkan Jurus Jemput Bola

Rabu, 4 November 2026 - 13:16 WIB

7.364 Anak di Lombok Barat Putus Sekolah, Mayoritas Lulusan SMP Tak Bisa Lanjut ke SMA

Berita Terbaru