SUMBAWAPost.com, Bima – Salah seorang pemuda Asal Lambu, Kabupaten Bima ditangkap karena melakukan tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kasus tersebut berhasil dibongkar karena berkat gerak cepat Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Katim Puma, Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Korban sendiri yakni seorang mahasiswa Dede Ardiansyah, yang berasal dari Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto A. Matondang, S.Tr.K., M.Si., mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial JO, seorang pria 21 tahun yang tidak bekerja, merupakan warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor rangka MH1JM3134LK739619 dan nomor mesin JM31E-3733959,”ungkapnya, Minggu 8 September 2024.
Peristiwa tersebut terjadi dimana saat korban pergi ke sawah Rekannya.
“Motor tersebut dicuri ketika korban memarkirkannya di pinggir jalan dengan kondisi stang terkunci saat berada di sawah milik rekannya Febi. Setelah sekitar 20 menit, korban kembali dan mendapati motornya telah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp11.000.000 dan segera dilaporkan ke SPKT Polres Bima Kota,”terangnya.
Setelah menerima laporan, Tim Puma I segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan titik terang terkait identitas pelaku dan keberadaannya di Desa Lanta, Kecamatan Lambu. Tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap JO, yang kemudian mengakui perbuatannya,”kata Franto A. Matondang.
JO juga mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial J. Barang bukti berupa sepeda motor Scoopy disimpan di rumahnya, yang kemudian ditemukan dan diamankan oleh Tim Puma.
Setelah memberikan penjelasan kepada keluarga terduga pelaku yang bersikap kooperatif, “tim mengamankan JO beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.










