Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Anggota Polisi dan PNS di NTB Diancam Hukuman Mati

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Tersandung kasus Narkoba, Oknum mantan anggota Polisi inisial SW dan anggota Pegawai Negeri Swasta (PNS) berinisial Z, di salah satu Kantor dinas Kabupaten Lombok Tengah diancam hukuman mati atau paling lama seumur hidup karena Kedapatan positif konsumsi narkoba dan turut serta mengedarkan puluhan gram narkoba. Oknum PNS ini diketahui merupakan residivis pada tahun 2017, dengan kasus yang sama.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkap, saat menjalani tes urine kedua tersangka kedapatan positif menggunakan narkoba. Kedua tersangka ini ditangkap pada saat pelaksanaan Operasi Antik Rinjani, yang berlangsung pada 11-24 Juli 2024.

Baca Juga :  9 Fraksi DPRD Bima Kompak Setuju Raperda Pilkades Dibahas, Soroti Potensi Masalah di Lapangan

Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy menjelaskan mengenai jumlah barang bukti narkoba yang diamankan.

“Mereka ini satu jaringan, tersangka SW yang merupakan mantan anggota polri lebih dominan berperan dalam menyimpan dan mengedarkan 40 Gram Shabu sedangkan tersangka Z memiliki 1 Gram Shabu” ucap Dirresnarkoba Polda NTB. Kamis, 25 Juli 2024.

Keduanya memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba, sejauh ini identitas para pembeli belum diketahui oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pengamanan, Kapolda NTB Cek Kesiapan Pospam MotoGP Mandalika 2024

“Berdasarkan keterangan tersangka, identitas para pelanggan menggunakan nama samaran atau panggilan,” terangnya Dirresnarkoba Polda NTB.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Pidana mati atau Pidana Penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun,”pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru