SUMBAWAPost, Mataram – Tersandung kasus Narkoba, Oknum mantan anggota Polisi inisial SW dan anggota Pegawai Negeri Swasta (PNS) berinisial Z, di salah satu Kantor dinas Kabupaten Lombok Tengah diancam hukuman mati atau paling lama seumur hidup karena Kedapatan positif konsumsi narkoba dan turut serta mengedarkan puluhan gram narkoba. Oknum PNS ini diketahui merupakan residivis pada tahun 2017, dengan kasus yang sama.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkap, saat menjalani tes urine kedua tersangka kedapatan positif menggunakan narkoba. Kedua tersangka ini ditangkap pada saat pelaksanaan Operasi Antik Rinjani, yang berlangsung pada 11-24 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy menjelaskan mengenai jumlah barang bukti narkoba yang diamankan.
“Mereka ini satu jaringan, tersangka SW yang merupakan mantan anggota polri lebih dominan berperan dalam menyimpan dan mengedarkan 40 Gram Shabu sedangkan tersangka Z memiliki 1 Gram Shabu” ucap Dirresnarkoba Polda NTB. Kamis, 25 Juli 2024.
Keduanya memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba, sejauh ini identitas para pembeli belum diketahui oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan tersangka, identitas para pelanggan menggunakan nama samaran atau panggilan,” terangnya Dirresnarkoba Polda NTB.
“Atas perbuatanya, kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Pidana mati atau Pidana Penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun,”pungkasnya.










