Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Anggota Polisi dan PNS di NTB Diancam Hukuman Mati

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Tersandung kasus Narkoba, Oknum mantan anggota Polisi inisial SW dan anggota Pegawai Negeri Swasta (PNS) berinisial Z, di salah satu Kantor dinas Kabupaten Lombok Tengah diancam hukuman mati atau paling lama seumur hidup karena Kedapatan positif konsumsi narkoba dan turut serta mengedarkan puluhan gram narkoba. Oknum PNS ini diketahui merupakan residivis pada tahun 2017, dengan kasus yang sama.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkap, saat menjalani tes urine kedua tersangka kedapatan positif menggunakan narkoba. Kedua tersangka ini ditangkap pada saat pelaksanaan Operasi Antik Rinjani, yang berlangsung pada 11-24 Juli 2024.

Baca Juga :  Buka Puasa Spektakuler! TNI-Polri, Ulama, dan Pejabat NTB Bersatu Jaga Keamanan Ramadan

Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy menjelaskan mengenai jumlah barang bukti narkoba yang diamankan.

“Mereka ini satu jaringan, tersangka SW yang merupakan mantan anggota polri lebih dominan berperan dalam menyimpan dan mengedarkan 40 Gram Shabu sedangkan tersangka Z memiliki 1 Gram Shabu” ucap Dirresnarkoba Polda NTB. Kamis, 25 Juli 2024.

Keduanya memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba, sejauh ini identitas para pembeli belum diketahui oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Curi Motor Mahasiswa, Pemuda Pengangguran di Bima Lambu Ditangkap

“Berdasarkan keterangan tersangka, identitas para pelanggan menggunakan nama samaran atau panggilan,” terangnya Dirresnarkoba Polda NTB.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Pidana mati atau Pidana Penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun,”pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI
Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ
Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak
Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:27 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ

Berita Terbaru