SUMBAWAPost, Mataram –
Laporan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Polsek Narmada Polres Lombok Barat diatensi Polda NTB.
Terbukti, terlapor langsung dipanggil dan diperiksa Pihak Polda NTB, Rabu (12/6/2024) kemarin untuk mendapatkan keterangan terhadap laporan sejumlah korban melalui Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners.
Menyikapi perkembangan laporan tersebut, Ayu Ariani, Elisabeth Ariani Delhaes dan Hj. Rita Siswati sebagai korban dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan tersebut melalui kuasa Hukumnya Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners mengapresiasi kepada jajaran penyidik dan Dirreskrimum, Kabid Propam hingga Kapolda NTB atas gerakan cepatnya (Gercep) melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Noni Hermawati, Ni Putu Novia Aprianti Ardani dan I Wayan Ardana Putra.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran krimum Polda NTB dibawah kepemimpinan Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang bekerja secara profesional dan cepat menangani laporan klien kami dengan memeriksa para terduga pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan BPKB mobil klien kami,” kata Rofikin Sopian, seperti siaran pers diterima media ini.
Selain itu, pria yang akrab disapa Mas Pian itu juga memberikan apresiasi yang tinggi kepala jajaran Bidang Propam Polda NTB di bawah kepemimpinan Kombes Pol Syahrul Hatta yang telah dengan tanggap dan cepat menangani laporan kliennya terhadap dugaan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan BPKB mobil serta dugaan penyerobotan tanah kliennya.
“Kami juga mengapreasi kinerja Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, karena di bawah kepemimpinan beliau Polda NTB telah mampu mengimplementasikan visi presisi yang direalisasikan secara kongkrit di Polda NTB,” katanya.










