SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Besar-Upaya eksekusi lahan sengketa seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, berujung ricuh pada Rabu (5/11/2025). Massa dari pihak termohon melakukan perlawanan sengit hingga menyebabkan tiga personel Kepolisian terluka, memaksa petugas menunda proses eksekusi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang memimpin langsung pengamanan, menegaskan bahwa penundaan dilakukan demi alasan kemanusiaan dan untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak.
“Terdapat perlawanan yang menggunakan senjata tajam dan melibatkan balita, anak-anak, serta lansia. Kami harus menarik mundur pasukan untuk konsolidasi dan mempertimbangkan kemacetan lalu lintas yang parah. Prioritas kami adalah keselamatan personel dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa berdasarkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw. Untuk mengamankan jalannya kegiatan, pihak Kepolisian menurunkan 325 personel gabungan dari Polres Sumbawa, Brimob, dan Kodim.
Personel tiba di lokasi sekitar pukul 07.09 WITA, namun langsung disambut oleh sekitar 50 orang massa termohon eksekusi yang telah memblokir jalan lintas Tano-Sumbawa dengan membakar ban.
Situasi memanas pada pukul 07.25 WITA, ketika massa melakukan perlawanan brutal menggunakan senjata tajam, tombak, celurit, hingga panah. Akibatnya, tiga anggota Polres Sumbawa terluka, masing-masing yakni Aipda I Nyoman Adi Putra, luka robek di lengan kiri akibat tebasan benda tajam, Aipda I Gusti Bayu Yogi Anggara, luka akibat benda tumpul dan gores di wajah dan Briptu Ahlan Tamara Fautista, luka robek di kaki kanan akibat tebasan benda tajam dan kini menjalani operasi di RSUD Sumbawa.









