SUMBAWAPost, Mataram –
Kepolisian Daerah (Polda) NTB gerak cepat (Gercep) dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada terduga kasus penggelapan dan penyerobotan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat inisial I Wayan Ardana Putra (IWAP) dan mantan istrinya Noni Hermawati, Rabu (12/06/2024)
Terlapor terlihat keluar dari Ditreskrimum Polda NTB sekitar pukul 13:00 Wita dengan didampingi pengacaranya Akhmad Salehuddin dan mantan istrinya Noni Hermawati.
Namun, di hadapan media ini, kasus dugaan penyerobotan lahan diduga dilakukan oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat itu dibantah I Wayan Putra Ardana sebagai terlapor.
I Wayan Putra Ardana atau IWAP membeberkan, dirinya membantah terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan di wilayah Kabupaten Lombok Utara yang dilaporkan oleh Elisabeth Ariani Delhaes melalui kuasa hukumnya Adhar, Senin 10 Juni 2024 kemarin di Propam Polda NTB.
“Kalau masalah penyerobotan saya tidak pernah menyerobot tanah, karena itu tanah itu sudah beralih hak ke saya karena sudah ada akta jual beli perikatan jual beli dan kuasa menjual lengkap di Notaris Munawir pada saat itu,” tegasnya I Wayan Ardana Putra usai diperiksa Ditreskrimmum dan Propam Polda NTB, Rabu 12 Juni 2024 terkait laporan terlapor Elisabeth Ariani Delhaes melalui kuasa hukumnya Adhar.
“Makannya saya berani mendirikan sebuah brugak dan masukkan material. Mau membangun di situ,” katanya.
Pendirian brugak dan memasukkan material tersebut katanya, sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Dusun Klui Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara.
Soal klaim terlapor saat jual beli tanah di atas Notaris (Alm) Munawir Asari tersebut katanya, bahwa terlapor saat itu dalam kondisi normal termasuk memiliki kemampuan membaca dan menulis bahkan sudah mau menjadi mahasiswa termasuk di antaranya memiliki KTP.
“Kalau di luar kesadaran kan bagaimana sampai ada kesepakatan dan sebagainya sampai ada perikatan jual beli. Bagaimana kita bilang tidak sadar,” jelasnya.
Sementara soal dugaan penggelapan atas penjualan sebuah minibus second merk suzuki jenis MBL warna putih metalik type AVI4I4FDX dengan model minibus keluaran tahun 2012 itu dinilai pelapor Ayu Ariani hingga kini belum diserahkan BPKB-nya pasca jual beli 2018 lalu, terlapor menjelaskan bahwa masih belum lunas pembayarannya sehingga hak penuh atas mobil minibus tersebut belum sepenuhnya diserahkan ke pembeli yaitu Ayu Ariani.
“Yang melakukan transaksi itu adalah istri saya yang sekarang sudah pisah, saya gak tau harga jualnya berapa utang piutang yang harus dilunasi oleh pembeli juga saya tidak tahu. Lalu kenapa saya yang dilaporkan. Tiba-tiba saya dibilang penggelapan, apa dasarnya saya dibilang penggelapan karena unit sudah dia pegang dari awal,” jelas personil Polsek Narmada ini.
Sementara pengacaranya Akhmad Salehuddin saat mendampingi kliennya Ni Putu Novia Aprianti Ardani anak kandung I Wayan Ardana Putra serta mantan istrinya Noni Hermawati menjelaskan, soal dugaan penggelapan tersebut tidak benar.
Karena kata Akhmed, dalam perjanjian jual beli itu disepakati harga Rp170 juta dan harus dilunasi selama tiga bulan sejak perjanjian jual beli itu berlangsung.
“Namun hingga melewati tenggang waktu sesuai perjanjian yang ada tidak melakukan pelunasan. Jadi pembelinya yang wanprestasi tidak melakukan pelunasan,” jelasnya.
Untuk sisa kewajiban yang harus dilunasi oleh pembeli itu, Akhmed tidak mengetahuinya, namun menurutnya harus duduk bersama antara penjual dan pembeli.
“Kalau memang harga yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan harga, ibu Noni akan menyerahkan BPKB-nya,” bebernya.
Untuk dugaan penyerobotan lahan, pihaknya menepis soal itu karena perjanjian akta jual belinya jelas. Bahkan saat pemeriksaan terlapor membawa semua dokumen jual beli tersebut termasuk di antaranya sertifikat tanah.
Sebelumnya, Oknum anggota Polsek Narmada Polres Lombok Barat tersebut dilaporkan ke Polda NTB, Senin (10/6/20224) kemarin.
Ia diduga dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan kekuasaan. Informasi yang diterima media ini Pelaku merupakan anggota aktif di Polsek Narmada.
Pelaku dilaporkan oleh tiga korban. Korban Pertama atas nama Ayu Ariani melaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli Mobil.
Korban ke Dua atas nama Elisabeth Ariani Delhaes melaporkan pelaku melakukan tindakan penyerobotan tanah milik dari klien kami Pelapor Elisabeth
Ariani Delhaes berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat No. 57 dengan luas 9.247 m2 (Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tuju Meter Persegi) terletak di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terlapor tersebut yakni memasang berugak diatas tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Dan pelapor ke Tiga Hj. Rita Siswati mengalami hal yang sama yakni penyerobotan lahan yakni tanpa hak pelaku membawa masuk bahan material berupa 1 (satu) dum truck batu dan 1 (satu) dum truck pasir.
Melalui kuasa hukum Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners Advocates dan Legal Consultants menyampaikan, kami juga melaporkan pelaku atas Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Serta Kesewenang-wenangan.
“Saudara pelaku (terlapor) I Wayan Ardana Putra merupakan anggota Polisi aktif,”kata Adhar selaku kuasa hukum Korban usai menyerahkan laporan resmi di Polda NTB dengan didampingi kuasa Hukum M Rofikin Sopian.
Pada kesempatan tersebut juga, pihak korban melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Kapolda NTB melalui Propam Polda dan meminta hukum ditegakkan.
“Kami meminta penegakkan hukum, memberi sanksi etik dan menonaktifkan saudara terlapor I Wayan Ardana Putra sebagai Anggota Polisi di Nusa Tenggara Barat,”terangnya.
Pelaku sendiri sesuai laporan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.










