Laporan Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners Terhadap Oknum Polisi ‘Diatensi Polda NTB’

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMBAWAPost, Mataram

Kepolisian Daerah (Polda) NTB gerak cepat (Gercep) dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada terduga kasus penggelapan dan penyerobotan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat inisial I Wayan Ardana Putra (IWAP) dan mantan istrinya Noni Hermawati, Rabu (12/06/2024)

Terlapor terlihat keluar dari Ditreskrimum Polda NTB sekitar pukul 13:00 Wita dengan didampingi pengacaranya Akhmad Salehuddin dan mantan istrinya Noni Hermawati.

Namun, di hadapan media ini, kasus dugaan penyerobotan lahan diduga dilakukan oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat itu dibantah I Wayan Putra Ardana sebagai terlapor.

I Wayan Putra Ardana atau IWAP membeberkan, dirinya membantah terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan di wilayah Kabupaten Lombok Utara yang dilaporkan oleh Elisabeth Ariani Delhaes melalui kuasa hukumnya Adhar, Senin 10 Juni 2024 kemarin di Propam Polda NTB.

“Kalau masalah penyerobotan saya tidak pernah menyerobot tanah, karena itu tanah itu sudah beralih hak ke saya karena sudah ada akta jual beli perikatan jual beli dan kuasa menjual lengkap di Notaris Munawir pada saat itu,” tegasnya I Wayan Ardana Putra usai diperiksa Ditreskrimmum dan Propam Polda NTB, Rabu 12 Juni 2024 terkait laporan terlapor Elisabeth Ariani Delhaes melalui kuasa hukumnya Adhar.

“Makannya saya berani mendirikan sebuah brugak dan masukkan material. Mau membangun di situ,” katanya.

Pendirian brugak dan memasukkan material tersebut katanya, sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Dusun Klui Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara.

Soal klaim terlapor saat jual beli tanah di atas Notaris (Alm) Munawir Asari tersebut katanya, bahwa terlapor saat itu dalam kondisi normal termasuk memiliki kemampuan membaca dan menulis bahkan sudah mau menjadi mahasiswa termasuk di antaranya memiliki KTP.

“Kalau di luar kesadaran kan bagaimana sampai ada kesepakatan dan sebagainya sampai ada perikatan jual beli. Bagaimana kita bilang tidak sadar,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB dan Bupati LAZ Kompak Jadi Tukang, Gotong Royong Bangun MCK untuk Warga Mekarsari

Sementara soal dugaan penggelapan atas penjualan sebuah minibus second merk suzuki jenis MBL warna putih metalik type AVI4I4FDX dengan model minibus keluaran tahun 2012 itu dinilai pelapor Ayu Ariani hingga kini belum diserahkan BPKB-nya pasca jual beli 2018 lalu, terlapor menjelaskan bahwa masih belum lunas pembayarannya sehingga hak penuh atas mobil minibus tersebut belum sepenuhnya diserahkan ke pembeli yaitu Ayu Ariani.

“Yang melakukan transaksi itu adalah istri saya yang sekarang sudah pisah, saya gak tau harga jualnya berapa utang piutang yang harus dilunasi oleh pembeli juga saya tidak tahu. Lalu kenapa saya yang dilaporkan. Tiba-tiba saya dibilang penggelapan, apa dasarnya saya dibilang penggelapan karena unit sudah dia pegang dari awal,” jelas personil Polsek Narmada ini.

Sementara pengacaranya Akhmad Salehuddin saat mendampingi kliennya Ni Putu Novia Aprianti Ardani anak kandung I Wayan Ardana Putra serta mantan istrinya Noni Hermawati menjelaskan, soal dugaan penggelapan tersebut tidak benar.

Karena kata Akhmed, dalam perjanjian jual beli itu disepakati harga Rp170 juta dan harus dilunasi selama tiga bulan sejak perjanjian jual beli itu berlangsung.

“Namun hingga melewati tenggang waktu sesuai perjanjian yang ada tidak melakukan pelunasan. Jadi pembelinya yang wanprestasi tidak melakukan pelunasan,” jelasnya.

Untuk sisa kewajiban yang harus dilunasi oleh pembeli itu, Akhmed tidak mengetahuinya, namun menurutnya harus duduk bersama antara penjual dan pembeli.

“Kalau memang harga yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan harga, ibu Noni akan menyerahkan BPKB-nya,” bebernya.

Untuk dugaan penyerobotan lahan, pihaknya menepis soal itu karena perjanjian akta jual belinya jelas. Bahkan saat pemeriksaan terlapor membawa semua dokumen jual beli tersebut termasuk di antaranya sertifikat tanah.

Sebelumnya, Oknum anggota Polsek Narmada Polres Lombok Barat tersebut dilaporkan ke Polda NTB, Senin (10/6/20224) kemarin.

Ia diduga dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan kekuasaan. Informasi yang diterima media ini Pelaku merupakan anggota aktif di Polsek Narmada.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Diluar Nikah Kompak Jadi Pengedar Narkoba Di Lombok Barat

Pelaku dilaporkan oleh tiga korban. Korban Pertama atas nama Ayu Ariani melaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli Mobil.

Korban ke Dua atas nama Elisabeth Ariani Delhaes melaporkan pelaku melakukan tindakan penyerobotan tanah milik dari klien kami Pelapor Elisabeth
Ariani Delhaes berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat No. 57 dengan luas 9.247 m2 (Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tuju Meter Persegi) terletak di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terlapor tersebut yakni memasang berugak diatas tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Dan pelapor ke Tiga Hj. Rita Siswati mengalami hal yang sama yakni penyerobotan lahan yakni tanpa hak pelaku membawa masuk bahan material berupa 1 (satu) dum truck batu dan 1 (satu) dum truck pasir.

Melalui kuasa hukum Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners Advocates dan Legal Consultants menyampaikan, kami juga melaporkan pelaku atas Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Serta Kesewenang-wenangan.

“Saudara pelaku (terlapor) I Wayan Ardana Putra merupakan anggota Polisi aktif,”kata Adhar selaku kuasa hukum Korban usai menyerahkan laporan resmi di Polda NTB dengan didampingi kuasa Hukum M Rofikin Sopian.

Pada kesempatan tersebut juga, pihak korban melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Kapolda NTB melalui Propam Polda dan meminta hukum ditegakkan.

“Kami meminta penegakkan hukum, memberi sanksi etik dan menonaktifkan saudara terlapor I Wayan Ardana Putra sebagai Anggota Polisi di Nusa Tenggara Barat,”terangnya.

Pelaku sendiri sesuai laporan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Keluar dari Zona Merah Stunting Tak Mudah, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab Lotim
Lotim dan KLU Masih Zona Merah Stunting, Wagub NTB dan TP PKK Turun Tangan
TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Aramco di Lombok Utara di Tengah Minimnya Dukungan
BKN Restui Perombakan Besar Birokrasi NTB, Jabatan ASN Berbasis Kompetensi Bukan Kedekatan
Asyik Nongkrong di Lapangan Karijawa, Dua Pemuda Dompu Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Karya Jurnalistik dan Fotografi Jadi Penutup Porwada PWI NTB 2026, Ini Daftar Pemenang Terbaik
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:10 WIB

DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:47 WIB

Keluar dari Zona Merah Stunting Tak Mudah, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab Lotim

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:54 WIB

Lotim dan KLU Masih Zona Merah Stunting, Wagub NTB dan TP PKK Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:41 WIB

TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Aramco di Lombok Utara di Tengah Minimnya Dukungan

Berita Terbaru