SUMBAWAPOST.com, Mataram-Polemik pembangunan Bendungan Meninting senilai Rp1,4 triliun di Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan publik. Proyek strategis ini menuai kekhawatiran warga dan kalangan ahli sipil karena lokasi bendungan berada di zona rawan gempa megathrust, sehingga dikhawatirkan berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sejumlah kuasa hukum Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Barat bahkan dikabarkan tengah mempersiapkan gugatan hukum terkait proyek ini. Mereka menilai pemerintah belum sepenuhnya mengantisipasi potensi bencana alam yang mungkin terjadi akibat pembangunan di wilayah rawan gempa.
Menanggapi hal tersebut, Humas Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB, Yemi Yordan, menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke Kabid. “O ya, berita ini sudah saya teruskan ke Pak Kabid dan Pak Kabag terkait gugatan dari kuasa hukum masyarakat sipil, tapi belum ada info ke saya. Dan kalau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), nanti tinggal tunggu panggilan saja ya,” jelas Yemi, (16/9) saat dimintai tanggapannya.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan APH untuk memastikan proyek strategis ini tidak menimbulkan risiko tambahan bagi masyarakat.
Kasus Bendungan Meninting menjadi perhatian serius karena tidak hanya terkait investasi besar, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur di NTB.
Terpisah, Kamis (25/9) Efrien Saputra Juru Bicara (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dihubungi media ini belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.












