SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Tragedi Kekerasan menggunakan Senjata Tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menewaskan Seorang Pelajar berusia 14 tahun dan menyebabkan Dua korban lainnya mengalami Luka-luka. Dalam pengungkapan Kasus ini, Polresta Mataram mengamankan 13 orang terduga Pelaku, dengan 10 di antaranya masih berusia Anak-anak.
Kasus tersebut diungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Berdasarkan hasil Penyelidikan, insiden diduga dipicu rasa tersinggung setelah rombongan terduga pelaku melihat korban mengayunkan besi ke aspal hingga menimbulkan percikan api.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (24/10/2026), sekitar pukul 22.00 Wita. Sejumlah terduga pelaku berkumpul di sebuah Warung Jawa di Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.
Sebagian dari mereka disebut telah membawa senjata tajam karena sebelumnya memiliki persoalan dengan kelompok pemuda dari wilayah Pagutan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, rombongan tersebut berkonvoi menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali menuju Jalan Udayana.
Setibanya di lokasi kejadian, mereka melihat korban yang berboncengan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan. Merasa tertantang, rombongan terduga pelaku kemudian mengejar korban.
Dalam pengejaran tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban. Korban berusaha menghindar, tetapi kehilangan kendali hingga terjatuh. Terduga pelaku lainnya kemudian diduga ikut melakukan penyerangan sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, MGAA (14), pelajar asal Ampenan, meninggal dunia. Sementara itu, FAR (14) mengalami luka lecet di bagian kaki, tangan, dan wajah, sedangkan MGH (16) mengalami luka lecet pada kaki.
“Motifnya diduga karena tersinggung. Para terduga pelaku merasa ditantang ketika melihat korban menyeret besi di aspal,” jelas Kapolresta.
Setelah menerima informasi kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Polsek Ampenan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan 13 orang dari rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Polisi menyebutkan, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda. Sebagian diduga mengikuti konvoi dan pengejaran, sementara lainnya diduga membawa senjata tajam atau terlibat langsung dalam penganiayaan.
Dua orang, yakni RP dan YH, diduga terlibat dalam pembacokan menggunakan corbek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, satu corbek, satu badik, empat celurit, satu parang, dua botol arak, serta satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam.
Polisi juga menyita sabuk berlapis lakban cokelat dengan benda runcing di kedua ujungnya dan sebuah bendera hitam berlambang One Piece.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Penyidik masih mendalami peran Masing-masing, melengkapi alat bukti, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus kekerasan yang menewaskan Seorang Pelajar ini turut menjadi perhatian terkait pengawasan terhadap anak dan remaja. Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua PPPA Kota Mataram Joko Jumadi menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan kepolisian. Keluarga serta masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk ketika berada di luar rumah pada malam hari.
“Bukan hanya pemerintah atau kepolisian yang bertanggung jawab. Pengawasan orang tua dan lingkungan harus tetap melekat agar berbagai persoalan bisa diantisipasi,” ujarnya.
Joko menambahkan, kepolisian berperan melakukan penindakan ketika tindak pidana terjadi. Karena itu, keterlibatan keluarga dan masyarakat diperlukan agar potensi persoalan yang melibatkan anak dapat dicegah sejak dini.
LPA Kota Mataram, kata Joko, memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penjaminan pembiayaan perawatan medis korban selama di rumah sakit.
Sementara itu, sepuluh tersangka yang masih berusia anak mendapatkan pendampingan hukum dari tim LBH LPA NTB. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tanpa mengesampingkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Joko menilai, maraknya kekerasan yang melibatkan remaja perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan, serta aktivitas anak pada malam hingga dini hari.
“Peran orang tua sangat krusial. Mengapa anak-anak usia dini masih berkeliaran pada pukul dua atau tiga dini hari?,” tegasnya.
Dia juga mendorong penguatan kolaborasi lintas wilayah antara Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan Pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, mobilitas remaja dan potensi terbentuknya kelompok geng jalanan membuat upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Joko mengingatkan agar fenomena kekerasan jalanan seperti klitih yang dikenal di sejumlah daerah dapat dicegah sejak dini melalui pengawasan keluarga, keterlibatan masyarakat, serta program perlindungan dan pembinaan anak yang terintegrasi.
“Penanganan ini harus lintas daerah dan sistemik dari hulu sampai hilir. Kita tidak bisa hanya menyerahkan penanganan pada patroli kepolisian,” ujarnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











