SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Sebanyak lebih dari 35 Ribu Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) berangkat mengadu nasib ke Luar Negeri (LN) sepanjang 2025. Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara disebut sebagai Daerah kantong utama penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari NTB.
Besarnya jumlah warga yang bekerja di luar negeri itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTB. Pemerintah mendorong penguatan tata kelola Migrasi dan perlindungan Pekerja Migran sejak tingkat Desa agar keberangkatan Warga berlangsung sesuai prosedur dan risiko permasalahan dapat dicegah sejak awal.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri yang akrab disapa Umi menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Tingkat Desa mengenai Mobilitas Tenaga Kerja dan Tata Kelola Migrasi untuk Desa Migran EMAS (Demimas) di NTB, Selasa (27/10/2026). Kegiatan itu diikuti perwakilan dari 15 desa migran.
“Sepanjang tahun 2025 lalu, tidak kurang dari 35 ribu lebih saudara-saudara kita yang berangkat mengadu nasib ke luar negeri. Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, hingga Lombok Utara adalah kantong-kantong utama kontributor Pekerja Migran Indonesia (PMI) kita,” ujar Wagub Umi Dinda.
Menurut Umi Dinda, keberangkatan Puluhan Ribu Warga NTB ke Luar Negeri (LN) turut memberikan dampak Ekonomi bagi Daerah. Remitansi atau kiriman uang dari pekerja migran ke NTB disebut mencapai lebih dari Rp220 miliar per tahun.
Dana tersebut ikut menggerakkan perekonomian masyarakat, mulai dari menopang usaha warung di desa, membiayai pendidikan anak, hingga membantu pembangunan rumah keluarga di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Namun, besarnya kontribusi Ekonomi PMI perlu diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari warga yang tergiur janji calo, keberangkatan tanpa perencanaan keuangan yang matang, hingga persoalan pengasuhan anak yang ditinggalkan orang tuanya bekerja ke luar negeri.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Pemprov NTB mendorong penguatan tata kelola migrasi dari tingkat hulu, termasuk melalui peran aparatur desa. Program Desa Migran EMAS diharapkan membantu desa pengirim PMI memperkuat pemahaman mengenai regulasi, pendataan calon pekerja migran, serta pencegahan penempatan nonprosedural.
“Melalui pengembangan kapasitas aparatur desa migran atau Demimas Provinsi Nusa Tenggara Barat, kita harapkan kesiapan sejumlah desa pengirim tenaga kerja ini betul-betul matang dari sisi regulasi dan data awal, sehingga tidak ada lagi kecenderungan permasalahan yang mengikuti,” tambahnya.
Indah juga mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga terkait, KP2MI, IOM Indonesia, INFEST, serta berbagai pihak yang telah menginisiasi program tersebut. Keberhasilan 15 desa percontohan Demimas diharapkan dapat direplikasi oleh Desa-desa lain di NTB untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan pembukaan lapangan kerja di Desa.
Berdasarkan keterangan Wakil Gubernur NTB, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara merupakan Daerah kantong utama penyumbang PMI dari NTB.
Meski demikian, data yang tersedia belum merinci jumlah pekerja migran dari Masing-masing Kabupaten. Karena itu, belum dapat dipastikan Kabupaten mana yang menempati urutan pertama dalam jumlah pengiriman PMI sepanjang 2025.
Penguatan data hingga tingkat Desa menjadi salah satu hal penting agar pemerintah dapat memetakan Daerah asal calon Pekerja Migran, memahami kebutuhan Masyarakat, serta menyusun langkah perlindungan yang lebih tepat sasaran.
Penguatan perlindungan pekerja migran juga menjadi perhatian Sekretaris Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Achmad Syaifudin Rahadhian. Ia menekankan pentingnya integrasi data dan pembangunan ekosistem perlindungan yang kuat sejak tingkat desa.
“Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang akurat dan satu data atau terintegrasi. Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Achmad.
Menurutnya, perlindungan PMI tidak cukup hanya diberikan ketika pekerja menghadapi masalah di luar negeri. Perlindungan harus dimulai sebelum keberangkatan, berlanjut selama masa kerja, hingga setelah pekerja kembali ke tanah air.
Dalam upaya tersebut, desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan terdekat bagi calon pekerja migran dan keluarganya.
“Desa Migran EMAS bukan sekadar program, bukan sekadar kegiatan sosialisasi, dan bukan pula kegiatan yang selesai setelah pelatihan dilaksanakan. Desa Migran EMAS harus menjadi ekosistem Perlindungan Pekerja Migran dan pemberdayaan yang berfungsi secara nyata di tingkat desa,” tegasnya.
Achmad memaparkan, ekosistem Desa Migran EMAS mencakup sepuluh pilar utama. Di antaranya layanan informasi migrasi yang inklusif, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), literasi keuangan, pengembangan usaha produktif, penguatan keluarga, hingga pelibatan diaspora.
Melalui penguatan peran desa dan integrasi data, Pemerintah berharap Calon PMI mendapatkan informasi yang benar sebelum berangkat, terhindar dari praktik penempatan yang melanggar ketentuan, serta memperoleh perlindungan berkelanjutan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











