SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Ketua Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Moh. Akri, menyatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yang mencabut Keputusan Pemberhentian dirinya sebagai Kader Partai dan PAW. Akri juga menyebut DPP telah membatalkan SK kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin H. Muzihir.
Akri yang juga merupakan Kader ideologi PPP NTB itu mengatakan, Penerbitan SK tersebut berkaitan dengan pelaksanaan hasil Rekonsiliasi atau islah yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah melalui Menteri Hukum.
Menurut Akri, semangat Islah seharusnya menjadi jalan untuk memperbaiki hubungan Internal Partai, memperkuat Konsolidasi Organisasi, serta menjaga Soliditas Kader menjelang Pemilu mendatang.
Namun, ia menilai langkah Pemberhentian sejumlah Kader dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Kepengurusan Cabang di NTB tidak sejalan dengan semangat Rekonsiliasi tersebut.
“Semangat Islah itu bagaimana agar bekerja dengan baik. Sekarang ini tidak diharapkan seperti itu, malah menghentikan semua Kader, Surat Peringatan (SP) Kader dan PAW,” kata Akri, saat ditemui di Kantor DPRD NTB di Udayana. Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, SK yang diterbitkan DPP menjadi mandat untuk melakukan Konsolidasi kembali agar Organisasi berjalan lebih baik dan seluruh Kader dapat menjalankan tugasnya.
Menanggapi klaim mengenai keabsahan SK karena ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, bukan Ketua Umum, Akri menegaskan persoalan tersebut bukan terletak pada siapa yang menandatangani Surat, melainkan pada Kewenangan DPP sebagai Penerbitan Keputusan.
“Ini bukan soal Siapa yang tanda tangan, ini adalah surat dari DPP yang ada di SK Menteri Hukum. SK Menteri Hukumnya ada. Ini adalah SK yang ditandatangani oleh DPP,” ujarnya.
Akri menyebut SK terbaru tersebut merupakan keputusan DPP yang membatalkan SK DPW PPP NTB Nomor 13 Tahun 2026 terkait Kepengurusan H. Muzihir.
Ia pun menegaskan, berdasarkan SK yang diklaim telah diterbitkan DPP tersebut, Muzihir tidak lagi berhak menyandang jabatan Ketua DPW PPP NTB.
“Saya harapkan, saya imbau kepada semua kader se-Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tetap tenang, menjaga Kondusivitas dan menjalankan tugas dan fungsinya di Kabupaten/Kota di NTB,” katanya.
Akri juga menjelaskan bahwa SK pemberhentian dirinya sebagai Kader PPP, termasuk Keputusan yang berkaitan dengan pencabutan Keanggotaannya, telah dicabut oleh DPP.
Menurut dia, terdapat dua SK yang diterbitkan DPP. SK pertama mengangkat dirinya sebagai Pimpinan dan Ketua Partai, sedangkan SK lainnya mencabut Keputusan Pemberhentian yang sebelumnya dikeluarkan.
“SK pemberhentian tersebut tidak berlaku lagi dan sudah dicabut SK semua pemberhentian. Karena itu tidak sesuai dengan semangat rekonsiliasi,” ujar Akri.
Ia menyebut SK pencabutan tersebut tertanggal 19 Oktober 2026, setelah rapat pleno yang disebut berlangsung pada 17 Oktober 2026.
Terkait rencana masuk kembali ke Sekretariat DPW PPP NTB, Akri mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat terlebih dahulu. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai urusan teknis yang akan ditindaklanjuti.
Mengenai surat yang diajukan Muzihir ke DPRD NTB terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) dan Pencabutan Keanggotaannya sebagai anggota DPRD NTB, Akri menilai persoalan itu tidak lagi relevan setelah terbitnya SK baru dari DPP.
“Tidak ada lagi dengan munculnya SK dari DPP. Tidak ada istilah lagi. Ini kan surat pencabutan dari DPP. Sama-sama dari DPP oleh pengurusan yang sama,” tegasnya.
Akri juga menanggapi perbedaan surat yang disebut diterbitkan oleh jajaran DPP, termasuk surat yang ditandatangani Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum bersama pejabat sekretariat Jenderal.
Ia menilai perdebatan mengenai pihak yang menandatangani surat merupakan persoalan Opini dan Persepsi. Menurutnya, yang perlu dilihat adalah legitimasi serta eksistensi kepengurusan berdasarkan keputusan DPP dan ketentuan yang berlaku.
“Ini persoalan legitimasi dan eksistensi pengurus. Dan ini kan SK yang membatalkan SK tersebut, SK dari DPP,” katanya.
Akri membantah bahwa perbedaan Keputusan tersebut menunjukkan adanya persoalan baru di internal PPP. Ia justru menilai polemik terjadi karena, menurut versinya, pelaksanaan islah di di tingkat DPW tidak berjalan sesuai Kesepakatan Rekonsiliasi yang difasilitasi Pemerintah.
Ia menyoroti Pemberhentian sejumlah Kader, penunjukan Plt di beberapa Cabang, serta Keputusan terhadap dirinya yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan Rekonsiliasi.
“Kalau rekonsiliasi kan tidak seharusnya memberhentikan, melakukan PLT. Ini kan Kader-kader terbaik yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), di beberapa Cabang di-PLT-kan, termasuk Saya. Apa alasan saya di-PAW, apa alasan saya diberhentikan,” ujarnya.
Menurut Akri, Pemerintah sebelumnya memfasilitasi Rekonsiliasi agar konflik internal Partai dapat diselesaikan dan Organisasi kembali berjalan kondusif. Karena itu, ia menilai Keputusan-keputusan pemberhentian tersebut bertentangan dengan semangat Islah.
Akri juga menanggapi alasan Muzihir PAW dan Cabut Kartu Keanggotaan terhadap dirinya, yang disebut tidak mengakui Kepengurusan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dalam kerangka Rekonsiliasi dan Kepengurusan yang tercantum dalam SK Menteri Hukum.
“Kepengurusan itu ada Enam. Hanya ada Enam Orang kepengurusan di SK Menkum ini. Supaya Kader tenang,” kata Akri.
Ia menyebut DPP telah memberikan teguran kepada Muzihir karena menilai tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan hasil islah. Menurut Akri, penerbitan SK baru merupakan langkah DPP untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Meski demikian, klaim mengenai Pencabutan SK, Keabsahan Kepengurusan, serta dampaknya terhadap Proses PAW perlu merujuk pada Dokumen resmi yang diterbitkan DPP dan mekanisme yang berlaku.
Terpisah, H. Muzihir dan juga Pimpinan DPRD NTB menolak klaim Akri dan mempertanyakan Keabsahan SK PLT yang ditandatangani Waketum dan Sekjen DPP PPP tersebut.
Muzihir meminta agar Keabsahan Surat Keputusan Organisasi dinilai berdasarkan AD/ART dan Pedoman Operasional Partai.
“Saya sebenarnya mau balik bertanya sekarang, mau balik bertanya Akri, coba lihat AD/ART dan petunjuk operasional. Sahkah sebuah organisasi, bukan hanya PPP, seluruh Organisasi apa pun, sah tidak SK ditandatangani Wakil Ketua? Itu saja,” kata Muzihir.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada DPP PPP dan menyatakan akan ada Surat bantahan terhadap SK yang dipersoalkan.
“Yang jelas di versi Saya, Saya sudah laporkan ke DPP, insya Allah besok keluar surat bantahan. Nomor suratnya tidak seperti itu. Yang jelas suratnya tidak keluar dari Kantor DPP Jalan Diponegoro,” ujarnya.
Muzihir juga mempertanyakan mengapa SK tersebut tidak ditandatangani Ketua Umum Muhammad Mardiono, yang menurutnya masih aktif berkantor di DPP PPP.
“Sementara Ketua Umum Muhammad Mardiono stand by tiap hari ada di kantor DPP, kalau memang benar kenapa tidak ditandatangani oleh Ketua Umum, kan itu saja sekarang kesimpulannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa menurut versinya, SK PLT tersebut tidak sah dan tidak dikeluarkan secara resmi oleh DPP PPP.
“Yang jelas SK itu tidak ada di kantor DPP. Itu hanya mengatasnamakan DPP. Sudah saya konfirmasi ke DPP bahwa itu tidak benar,” tegas Muzihir.
Muzihir juga menyatakan Waketum dan Sekjen yang menandatangani SK tersebut sedang berproses pemecatannya. Pernyataan itu merupakan klaim Muzihir yang masih memerlukan konfirmasi dari DPP PPP.
Selain membantah keabsahan SK PLT, Muzihir menyebut proses PAW Akri sebagai anggota DPRD NTB telah berjalan. Ia mengatakan surat terkait PAW tersebut sudah masuk ke DPRD dan akan diteruskan melalui tahapan administrasi berikutnya.
“Surat PAW Akri, suratnya sudah masuk ke DPRD. Sudah lama masuk, tidak perlu dibaca di Paripurna soal PAW itu. Dilanjutkan ke KPU, nanti KPU kembalikan ke DPRD, dilanjutkan ke Gubernur dan disahkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Muzihir.
Muzihir mengklaim pemecatan Akri berkaitan dengan persoalan pengakuan terhadap kepengurusan yang dipimpinnya dan kewajiban kader yang menurutnya belum dipenuhi.
“Alasannya, karena dia tidak mengakui kepengurusan saya. Dan tidak membayar kewajibannya. Sudah saya SP 1, surat SP 1 sudah, SP 2 sudah, SP 3 sudah. Makanya sudah saya pecat. Itu masalahnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut kartu tanda anggota (KTA) Akri telah dicabut dan menyatakan Akri tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP. Muzihir menyebut Lalu Safi’i sebagai calon pengganti Akri dalam proses PAW tersebut.
Muzihir menambahkan, tunggakan kewajiban Akri disebut berlangsung hampir delapan bulan setelah Musyawarah Wilayah. Ia menilai persoalan pengakuan terhadap keputusan kepengurusan menjadi salah satu alasan utama pemecatan.
“Yang dua yang paling fatal, dia tidak mengakui SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Wasekjen itu saja, itu alasan dipecat,” katanya.
Muzihir kembali menjelaskan dasar penolakannya terhadap SK PLT yang dipegang Akri. Ia mengatakan, dalam AD/ART PPP yang menjadi acuannya, apabila Sekjen berhalangan atau tidak bersedia menandatangani surat keputusan, penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
Namun, menurut Muzihir, tidak ada ketentuan yang membolehkan Wakil Ketua Umum menandatangani surat keputusan ketika Ketua Umum masih ada dan menjalankan tugasnya.
“Kalau dia (Akri, red) berpedoman pada UU Parpol, iya. UU Parpol bunyinya SK itu sah apabila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Tapi UU Parpol kan harus ada turunannya, tapi kalau Partai Politik namanya ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai,” ujarnya.
Ia kemudian merujuk ketentuan internal Partai yang menurutnya mengatur kewenangan Ketua, Wakil Sekretaris Jenderal.
“Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga saya, jelas di situ Pasal 18, apabila Sekjen berhalangan atau tidak mau menandatangani surat-surat, SK, maka boleh ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal,” kata Muzihir.
Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum untuk menggantikan tanda tangan Ketua Umum dalam penerbitan SK.
Saat ditanya apakah SK PLT yang ditandatangani Wakil Ketua Umum tersebut batal demi hukum, Muzihir menjawab tegas.
“Batal demi hukum, tidak sah, tidak ada acuannya. Tidak ada acuannya,” tegasnya.
Muzihir juga melontarkan pernyataan bernada keras terhadap Akri dan menyebut persoalan tersebut pada akhirnya harus diputuskan melalui mekanisme yang berlaku.
“Nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang benar, siapa yang salah,” ujarnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











