SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin meruncing. Moh. Akri mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPW PPP NTB yang ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
Akri menilai terbitnya SK tersebut mempertegas adanya Dualisme Kepemimpinan PPP di NTB. Namun, H. Muzihir membantah Keabsahan Surat itu dan menyebut SK PLT tersebut tidak memiliki Dasar yang Sah menurut AD/ART serta Pedoman Operasional Partai.
Polemik ini tidak hanya menyangkut legitimasi Kepengurusan, tetapi juga merembet pada persoalan Pemecatan Kader, Penunjukan PLT di sejumlah DPC, hingga proses Pergantian Antar waktu (PAW) Akri sebagai Anggota DPRD NTB.
Moh. Akri, Anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP sekaligus Ketua Komisi I DPRD NTB itu, membenarkan bahwa penerbitan SK PLT tersebut membuat konflik Kepemimpinan di tubuh PPP semakin nyata.
“Ia, Dualisme jadinya,”ujar Akri. Minggu (18/10/2026).
Menurut Akri, penunjukan PLT diperlukan untuk menyelaraskan Kebijakan Organisasi yang selama ini dipersoalkannya, terutama terkait pemberhentian Kader dan Penunjukan PLT di sejumlah Kepengurusan Cabang.
Akri menilai Kebijakan pemecatan dan Pemberian Surat Peringatan (SP) kepada Kader tidak semestinya menjadi fokus di tengah upaya islah atau rekonsiliasi internal yang sedang berlangsung di Tingkat DPP PPP.
“Inikan Muzihir arogan dia. Pecat sana sini, sehingga tidak boleh. Sehingga Pansus memandang perlu ada Pelaksana Tugas untuk menyelaraskan apa yang menjadi kebijakan Pak Muzihir,”kata Akri.
Ia juga mempersoalkan Kebijakan Penunjukan PLT di sejumlah DPC dan pemberhentian Kader. Akri menyebut beberapa Daerah yang menurutnya terdampak, yakni Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dompu, Sumbawa Barat, dan Kota Bima.
Menurut Akri, langkah tersebut perlu dievaluasi agar konflik internal Partai tidak semakin meluas.
Akri menjelaskan, penerbitan SK PLT juga dimaksudkan untuk mendorong kedua pihak mengevaluasi keputusan Organisasi Masing-masing. Ia berharap SK yang menjadi sumber Perselisihan dapat dicabut sehingga upaya Penyelesaian Konflik berjalan secara seimbang.
“Kita juga buat SK seperti itu supaya kita juga ingin melihat Muzihir mencabut SK-nya, biar sama-sama. Kan dia Arogan Muzihir di Daerah ini. Arogansinya itu. Hampir semua Cabang diberhentikan,” ujarnya.
Akri turut mempersoalkan SK pemecatan terhadap dirinya yang disebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono, tetapi tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal.
Menurutnya, Keputusan Organisasi semestinya memenuhi ketentuan Administrasi yang berlaku.
“SK Dia (Muzihir, red) juga kan tidak sah, tidak ditandatangani oleh Sekjen. SK Dia tidak ditandatangani oleh Sekjen Dia. Dan UU Partai Politik harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” tegas Akri.
Saat ditanya apakah kedua SK yang menjadi polemik tersebut memiliki kekuatan yang berimbang, Akri menjawab singkat, “Imbang jadinya,” ungkapnya.
Setelah menerima SK PLT, Akri menyatakan akan melakukan Konsolidasi dengan Jajaran Pengurus yang mendukung Kepemimpinannya. Ia menyebut penunjukan tersebut berasal langsung dari DPP PPP, bukan melalui Musyawarah Wilayah.
“Saya di-PLT-kan oleh Waketum dan sama Sekjen untuk segera mengonsolidasikan terhadap pengurus yang di pihak Kita,” katanya.
Akri menambahkan, konsolidasi akan dilakukan sambil menunggu upaya islah di Jakarta. Ia mengakui terdapat perbedaan Kebijakan di antara Pihak-pihak yang berselisih.
“Segera melakukan Konsolidasi, sambil menunggu islah, kan sudah ada di Jakarta. Cuma kebijakan Berbeda-beda,” ujarnya.
Terpisah, H. Muzihir menolak klaim Akri dan mempertanyakan Keabsahan SK PLT yang ditandatangani Waketum dan Sekjen DPP PPP tersebut.
Muzihir meminta agar Keabsahan Surat Keputusan Organisasi dinilai berdasarkan AD/ART dan Pedoman Operasional Partai.
“Saya sebenarnya mau balik bertanya sekarang, mau balik bertanya Akri, coba lihat AD/ART dan petunjuk operasional. Sah-kah sebuah Organisasi, bukan hanya PPP, seluruh Organisasi apa pun, Sah tidak SK ditandatangani Wakil Ketua? Itu saja,” kata Muzihir.
Ia mengaku telah melaporkan Persoalan tersebut kepada DPP PPP dan menyatakan akan ada surat bantahan terhadap SK yang dipersoalkan.
“Yang jelas di versi Saya, Saya sudah laporkan ke DPP, insya Allah besok keluar surat bantahan. Nomor suratnya tidak seperti itu. Yang jelas suratnya tidak keluar dari Kantor DPP di Jalan Pangeran Diponegoro,” ujarnya.
Muzihir juga mempertanyakan mengapa SK tersebut tidak ditandatangani Ketua Umum Muhammad Mardiono, yang menurutnya masih aktif berkantor di DPP PPP.
“Sementara Ketua Umum Muhammad Mardiono Stand by tiap hari ada di kantor DPP, kalau memang benar kenapa tidak ditandatangani oleh Ketua Umum, kan itu saja sekarang kesimpulannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa menurut versinya, SK PLT tersebut tidak sah dan tidak dikeluarkan secara resmi oleh DPP PPP.
“Yang jelas SK itu tidak ada di kantor DPP. Itu hanya mengatasnamakan DPP. Sudah saya konfirmasi ke DPP bahwa itu tidak benar,”tegas Muzihir.
Muzihir juga menyatakan Waketum dan Sekjen yang menandatangani SK tersebut sedang berproses pemecatannya. Pernyataan itu merupakan klaim Muzihir yang masih memerlukan konfirmasi dari DPP PPP.
Selain membantah keabsahan SK PLT, Muzihir menyebut proses PAW Akri sebagai Anggota DPRD NTB telah berjalan. Ia mengatakan surat terkait PAW tersebut sudah masuk ke DPRD dan akan diteruskan melalui tahapan Administrasi berikutnya.
“Surat PAW Akri, suratnya sudah masuk ke DPRD. Sudah lama masuk, tidak perlu dibaca di Paripurna soal PAW itu. Dilanjutkan ke KPU, nanti KPU kembalikan ke DPRD, dilanjutkan ke Gubernur dan disahkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Muzihir.
Muzihir mengklaim pemecatan Akri berkaitan dengan persoalan pengakuan terhadap Kepengurusan yang dipimpinnya dan kewajiban Kader yang menurutnya belum dipenuhi.
“Alasannya, karena dia tidak mengakui kepengurusan saya. Dan tidak membayar kewajibannya. Sudah saya SP 1, surat SP 1 sudah, SP 2 sudah, SP 3 sudah. Makanya sudah saya pecat. Itu masalahnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut Kartu Tanda Anggota (KTA) Akri telah dicabut dan menyatakan Akri tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP. Muzihir menyebut Lalu Safi’i sebagai calon pengganti Akri dalam proses PAW tersebut.
Muzihir menambahkan, tunggakan kewajiban Akri disebut berlangsung hampir delapan bulan setelah Musyawarah Wilayah. Ia menilai persoalan pengakuan terhadap keputusan kepengurusan menjadi salah satu alasan utama pemecatan.
“Yang dua yang paling fatal, Dia (Akri,red) tidak mengakui SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Wasekjen itu saja, itu alasan dipecat,” katanya.
Muzihir kembali menjelaskan dasar penolakannya terhadap SK PLT yang dipegang Akri. Ia mengatakan, dalam AD/ART PPP yang menjadi acuannya, apabila Sekjen berhalangan atau tidak bersedia menandatangani Surat Keputusan (SK), penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
Namun, menurut Muzihir, tidak ada ketentuan yang membolehkan Wakil Ketua Umum menandatangani surat keputusan ketika Ketua Umum masih ada dan menjalankan tugasnya.
“Kalau Dia, berpedoman pada UU Parpol, iya. UU Parpol bunyinya SK itu Sah apabila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Tapi UU Parpol kan harus ada turunannya, tapi kalau Partai Politik namanya ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai,” ujarnya.
Ia kemudian merujuk ketentuan internal Partai yang menurutnya mengatur kewenangan Ketua, Wakil Sekretaris Jenderal.
“Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Saya, jelas di situ Pasal 18, apabila Sekjen berhalangan atau tidak mau menandatangani Surat-surat, SK, maka boleh ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal,”kata Muzihir.
Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum untuk menggantikan tanda tangan Ketua Umum dalam penerbitan SK.
Saat ditanya apakah SK PLT yang ditandatangani Wakil Ketua Umum tersebut batal demi Hukum, Muzihir menjawab tegas.
“Batal demi Hukum, Tidak Sah, tidak ada acuannya. Tidak ada acuannya,” tegasnya.
Muzihir juga melontarkan pernyataan bernada keras terhadap Akri dan menyebut persoalan tersebut pada akhirnya harus diputuskan melalui mekanisme yang berlaku. “Nanti Pengadilan yang memutuskan siapa yang benar, siapa yang salah,”pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











