SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Sebanyak 15 Desa Migran di Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong menjadi garda terdepan dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui Program Desa Migran EMAS (Demimas), Pemerintah berupaya memperkuat tata kelola Migrasi, mengintegrasikan Data, serta mencegah Persoalan yang kerap mengancam Pekerja Migran.
Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Tingkat Desa mengenai Mobilitas Tenaga Kerja dan Tata Kelola Migrasi untuk Desa Migran EMAS di NTB, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Achmad Syaifudin Rahadhian, menegaskan bahwa perlindungan PMI harus dibangun melalui kebijakan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang akurat dan satu data atau terintegrasi. Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan masyarakat,”ujar Achmad.
Menurutnya, perlindungan Pekerja Migran tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul persoalan di negara tujuan. Sistem perlindungan perlu dibangun sejak calon PMI mempersiapkan keberangkatan, selama bekerja di Luar Negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
Dalam hal ini, desa memiliki peran strategis karena menjadi lingkungan terdekat bagi calon pekerja migran dan keluarganya. Aparatur desa diharapkan mampu memberikan informasi migrasi yang benar, mengenali risiko penempatan nonprosedural, serta membantu masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri.
Achmad menegaskan, program Desa Migran EMAS tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi maupun pelatihan. Program tersebut harus diwujudkan menjadi ekosistem perlindungan dan pemberdayaan yang berjalan secara nyata di tingkat desa.
“Desa Migran EMAS bukan sekadar program, bukan sekadar kegiatan sosialisasi, dan bukan pula kegiatan yang selesai setelah pelatihan dilaksanakan. Desa Migran EMAS harus menjadi ekosistem Pelindungan Pekerja Migran dan Pemberdayaan yang berfungsi secara nyata di tingkat desa,”tegasnya.
Ia menjelaskan, ekosistem Desa Migran EMAS mencakup sepuluh pilar utama. Pilar tersebut antara lain layanan informasi migrasi yang inklusif, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), literasi keuangan, pengembangan usaha produktif, penguatan keluarga, hingga pelibatan diaspora.
Melalui penguatan berbagai pilar tersebut, Calon PMI diharapkan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar. Upaya ini juga ditujukan untuk mencegah praktik penempatan yang melanggar ketentuan serta memperkuat pendampingan bagi Pekerja Migran dan Keluarganya.
Program Desa Migran EMAS di NTB diikuti perwakilan dari 15 desa migran. Desa-desa tersebut diharapkan menjadi model penguatan Tata Kelola Migrasi yang dapat diterapkan di Wilayah lain.
Dengan integrasi data dan keterlibatan aktif Aparatur Desa, perlindungan PMI diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika persoalan muncul. Sebaliknya, perlindungan harus menjadi Sistem berkelanjutan yang mendampingi Pekerja Migran sejak tahap persiapan hingga kembali ke Indonesia.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











