Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Anggota Polisi dan PNS di NTB Diancam Hukuman Mati

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Tersandung kasus Narkoba, Oknum mantan anggota Polisi inisial SW dan anggota Pegawai Negeri Swasta (PNS) berinisial Z, di salah satu Kantor dinas Kabupaten Lombok Tengah diancam hukuman mati atau paling lama seumur hidup karena Kedapatan positif konsumsi narkoba dan turut serta mengedarkan puluhan gram narkoba. Oknum PNS ini diketahui merupakan residivis pada tahun 2017, dengan kasus yang sama.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkap, saat menjalani tes urine kedua tersangka kedapatan positif menggunakan narkoba. Kedua tersangka ini ditangkap pada saat pelaksanaan Operasi Antik Rinjani, yang berlangsung pada 11-24 Juli 2024.

Baca Juga :  Laporan Masuk Sejak April 2024, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dewan Dompu Masih Tahap Penyelidikan

Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy menjelaskan mengenai jumlah barang bukti narkoba yang diamankan.

“Mereka ini satu jaringan, tersangka SW yang merupakan mantan anggota polri lebih dominan berperan dalam menyimpan dan mengedarkan 40 Gram Shabu sedangkan tersangka Z memiliki 1 Gram Shabu” ucap Dirresnarkoba Polda NTB. Kamis, 25 Juli 2024.

Keduanya memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba, sejauh ini identitas para pembeli belum diketahui oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

“Berdasarkan keterangan tersangka, identitas para pelanggan menggunakan nama samaran atau panggilan,” terangnya Dirresnarkoba Polda NTB.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Pidana mati atau Pidana Penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun,”pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Pernyataan Sekda NTB Abul Chair Jadi Sorotan, Pembangunan Tak Akan Sempurna Jika Masjid Sepi dari Jamaah
Bukan Ekonomi atau Infrastruktur, Gubernur Iqbal Sebut ‘Masjid’ Kunci NTB Makmur Mendunia
Juri Sampai Angkat Topi, Karya Wartawan NTB di Porwada 2026 Dinilai Makin Berkelas
Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
Dialog Akbar Anti Narkoba di NTB, 10 Akademisi dan Praktisi Hukum Satukan Suara Selamatkan Generasi Muda
Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget
Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa
Perang Melawan Narkoba, MUI NTB Siapkan Khutbah Bahaya Narkoba di 4.250 Masjid
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:45 WIB

Pernyataan Sekda NTB Abul Chair Jadi Sorotan, Pembangunan Tak Akan Sempurna Jika Masjid Sepi dari Jamaah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:30 WIB

Bukan Ekonomi atau Infrastruktur, Gubernur Iqbal Sebut ‘Masjid’ Kunci NTB Makmur Mendunia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:36 WIB

Juri Sampai Angkat Topi, Karya Wartawan NTB di Porwada 2026 Dinilai Makin Berkelas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:03 WIB

Dialog Akbar Anti Narkoba di NTB, 10 Akademisi dan Praktisi Hukum Satukan Suara Selamatkan Generasi Muda

Berita Terbaru