Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol ilegal hasil pengungkapan kasus Polda NTB dan jajaran Polres/Polresta se-NTB periode April hingga Juni 2026 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol ilegal hasil pengungkapan kasus Polda NTB dan jajaran Polres/Polresta se-NTB periode April hingga Juni 2026 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Komitmen Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Juni 2026.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026), dan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BPOM, BNN, MUI NTB, Bea Cukai Mataram, pejabat utama Polda NTB, para Kasat Resnarkoba Polres/Polresta jajaran, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polda NTB bersama Polres dan Polresta se-NTB selama tiga bulan terakhir. Barang bukti tersebut terdiri dari 2,4 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 364,5 butir ekstasi, serta 1.622 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek.

Baca Juga :  NTB Launching Perda RTRW dan MoU Antar Kelembagaan, Termasuk Tiga Kampus ini

Pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan alat pembakaran khusus, sementara ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam wadah yang telah disiapkan sebelum dibuang ke lokasi pembuangan.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolda NTB bersama perwakilan instansi terkait.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Polda NTB dan jajaran Polres selama tiga bulan terakhir. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB,” ujar Kapolda usai kegiatan, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (27/6/2026).

Irjen Pol. Kalingga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan secara rutin sebagai tindak lanjut ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan ini selain merupakan perintah undang-undang, juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Alasan Ikut Pilkada 2024, Mendagri Ganti Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi

Kapolda NTB menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Menurutnya, diperlukan kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan maupun penindakan.

Ia menyebut sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran gelap narkotika di NTB.

“Kami akan terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder guna memperkuat langkah-langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda NTB dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru