SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kekayaan Tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai memiliki Potensi Besar untuk Mendorong Perekonomian dan Fiskal Daerah. Namun, di balik Potensi tersebut, Pemerintah Mengingatkan Agar Aktivitas Pertambangan tidak Menimbulkan Kerusakan Lingkungan yang harus Diwariskan kepada Generasi Mendatang.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat Menerima Kunjungan Studi Tiru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).
Menurut Perempuan yang Akrab disapa Umi Dinda, aktivitas Pertambangan memang memberikan Kontribusi terhadap Perekonomian dan Fiskal Daerah. Namun, manfaat Ekonomi tersebut tidak boleh dibayar dengan Kerusakan Lingkungan.
“Kita tidak memungkiri bahwa Sumber Penghasilan dari Tambang cukup membantu dari Fiskal di Masing-masing Daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin Daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita Warisi pada Generasi selanjutnya,” kata Umi Dinda.
Pernyataan Wagub NTB tersebut menjadi sorotan di tengah upaya Pemerintah menata Pertambangan Rakyat melalui Mekanisme Legal. Bagi NTB, Legalisasi Pertambangan tidak cukup hanya memberikan Izin kepada Masyarakat.
Pemerintah juga harus memastikan kegiatan Pertambangan berjalan Aman, memiliki Kepastian Hukum, memperhatikan Keselamatan Kerja, serta tetap menjaga Kelestarian Lingkungan.
Umi Wagub menyebut persoalan Pertambangan saat ini menjadi salah satu isu strategis secara Nasional. Menurutnya, Kesalahan dalam Kajian, Perizinan maupun Pelaksanaan kegiatan Pertambangan dapat menimbulkan Persoalan Serius, termasuk Pencemaran Lingkungan.
Karena itu, Pemprov NTB menyambut Baik Studi Tiru yang dilakukan Pemprov Sumatera Selatan. Pengalaman NTB dalam menata Pertambangan Rakyat diharapkan dapat menjadi referensi bagi Daerah lain untuk membangun Tatakelola Pertambangan yang lebih Tertib dan Berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan bahwa NTB memiliki Potensi Mineral yang besar karena berada di Kawasan Ring of Fire (Cincin Api Pasifik)
Sejumlah Mineral Logam seperti Emas, Perak dan Tembaga tersebar di sejumlah Wilayah Lombok dan Sumbawa.
Namun, Potensi tersebut juga menghadirkan tantangan. Sebagian Penambang Rakyat masih belum sepenuhnya memperhatikan Aspek Keselamatan Kerja maupun dampak Aktivitas Pertambangan terhadap Lingkungan.
Pemerintah juga menemukan Potensi Konflik ketika Pengelola Tambang bukan Masyarakat setempat atau belum memiliki Kesepakatan yang jelas dengan Pemilik Lahan.
Karena itu, penerapan IPR harus melalui Proses Verifikasi dan Validasi yang ketat. Setiap lokasi harus dipastikan tidak menimbulkan Persoalan Baru, Baik terkait Kawasan Hutan, Lahan Pertanian, Wilayah Sungai, Kepemilikan Lahan maupun Konflik Sosial.
Pemprov NTB juga menyiapkan sejumlah tahapan, mulai dari Dokumen Reklamasi Pasca-Tambang, Sosialisasi kepada Masyarakat, Pembagian Blok, hingga Verifikasi dan Validasi Koperasi yang menjadi Pengelola.
Samsudin menegaskan, IPR memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan Legalitas terhadap Aktivitas Pertambangan Rakyat.
“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat setempat. Yang Kedua, mampu menjaga Lingkungannya agar Lingkungan yang dititipkan ke anak cucu Kita bisa kita jaga Kelestariannya. Yang Ketiga, adanya Komitmen bahwa sebagai PAD untuk Masyarakat untuk kita bisa membiayai Pembangunan,” kata Samsudin.
Hingga kini, NTB memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, sebanyak 21 koperasi telah mengajukan IPR, sementara tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.
Pemprov NTB masih menunggu Regulasi terkait Pemungutan Retribusi IPR dari Pemerintah Pusat. Selain itu, Pembahasan Perda tentang Pendelegasian Kewenangan di bidang Minerba masih berlangsung di DPRD NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










