Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD NTB Saat Melakukan  Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali Untuk Menggali Tata Kelola Sumbangan Pendidikan Dari Masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD NTB Saat Melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali Untuk Menggali Tata Kelola Sumbangan Pendidikan Dari Masyarakat.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram –Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berguru ke Provinsi Bali untuk Memperkaya Pembahasan Kebijakan Pendidikan, khususnya terkait Tata Kelola Sumbangan Pendidikan yang bersumber dari Masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2026. Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi V DPRD NTB adalah tata kelola sumbangan Pendidikan, termasuk bagaimana membedakan Sumbangan yang lahir dari Kesepakatan dengan Praktik Pungutan yang berpotensi menimbulkan Persoalan Hukum.

Anggota Komisi V DPRD NTB periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Drs. H. Muhammad Jamhur, M.Pd., mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi V menggali Informasi dan praktik Pengelolaan Sumbangan Pendidikan di Daerah lain.

“Dalam rangka memperkaya bahan pembahasan kebijakan Pendidikan di Provinsi NTB, Komisi V DPRD Provinsi NTB melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada 30 September-3 Oktober 2026. Kunjungan ini secara khusus menggali Informasi mengenai Kebijakan dan Tata Kelola Sumbangan Pendidikan yang bersumber dari Masyarakat,” kata Muhammad Jamhur.

Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, rombongan Komisi V DPRD NTB memperoleh gambaran mengenai praktik Pengelolaan Sumbangan pendidikan yang diterapkan di Bali.

Jamhur menjelaskan, Bali belum memiliki Perda khusus yang mengatur Sumbangan Dana Pendidikan dari Masyarakat. Dalam praktiknya, pengelolaan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Provinsi NTB Nadirah Al Habsyi. Ia menyebut, di Bali tidak terdapat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur mengenai Sumbangan Pendidikan.

“Soal di Bali tidak ada perda dan pergub mengenai Sumbangan Pendidikan, mereka hanya mengacu pada Permendikbud no 75 thn 2016 Tentang Komite, jadi memberikan Kewenangan kepada Komite Tiap Sekolah,” ujar Nadirah Al Habsyi. Minggu (4/10/2026).

Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan Sumbangan Pendidikan berada pada Komite Sekolah Masing-masing. Besaran sumbangan tidak ditetapkan secara seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan Pendidikan serta melalui kesepakatan Antara Sekolah, Komite, dan Orang Tua atau Wali Murid.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Bertemu Mendikdasmen, Bahas Layanan untuk 54.395 Guru NTB

Menurut Jamhur, salah satu poin penting yang diperoleh dalam kunjungan tersebut adalah perlunya membedakan secara jelas antara Sumbangan dan Pungutan.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya membedakan Antara Sumbangan yang lahir dari Kesepakatan dengan Praktik Pungutan yang berpotensi menimbulkan Persoalan Hukum,” ujarnya.

Selain persoalan Tata Kelola Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB juga memperoleh Informasi mengenai Program Peningkatan akses Pendidikan bagi Masyarakat di Bali.

Nadirah Al Habsyi mengatakan, salah satu Program yang menjadi perhatian adalah Kebijakan Satu Keluarga Satu Sarjana. Program tersebut memberikan dukungan Beasiswa kepada Mahasiswa, termasuk Bantuan Biaya Hidup selama menjalani Pendidikan.

“Bahkan program yg tetapkan di bali 1 keluarga 1 sarjana, dari 1000 orang mahasiswa sudah terealisasi Beasiswanya sebanyak 800 Mahasiswa yg diberikan Beasiswa, Sampai pada biaya Hidup selama dia Kuliah,” ujar Nadirah dan Juga Ketua DPW PBB NTB itu

Menurut Duta Partai PBB Dapil NTB VI (Dompu, Bima, Kota Bima) Nadirah, program tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk dipelajari dalam pembahasan Kebijakan Pendidikan di NTB, khususnya dalam memperluas akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat.

Selain membahas mekanisme sumbangan, Komisi V DPRD NTB juga mendapatkan informasi bahwa Sumber Pembiayaan Pendidikan tidak hanya berasal dari Orang Tua atau Wali Murid.

Komite sekolah juga didorong menggali dukungan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha melalui Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), maupun sumber pendanaan lainnya.

Di sisi lain, akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu turut menjadi perhatian melalui berbagai program beasiswa.

Dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Komisi V DPRD NTB memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana komite yang harus tetap transparan dan memiliki pengawasan. “Untuk masyarakat kurang mampu, diberikan perlakuan khusus sesuai kondisi masing-masing,” kata Jamhur.

Selain mekanisme Pengumpulan Dana, Komisi V DPRD NTB juga menaruh perhatian terhadap Sistem Pengawasan dan Pelaporan penggunaan Dana Komite.

Baca Juga :  DPRD NTB Sahkan APBD-P 2025 Rp6,489 Triliun, Surplus Rp264 Miliar Jadi ‘Bintang Utama’

Pengawasan dilakukan sejak tahap Perencanaan Anggaran dengan melibatkan unsur Pengawasan satuan Pendidikan maupun Komite.

Pada akhir tahun, dilakukan rekapitulasi penggunaan Dana Komite pada Masing-masing Sekolah sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan keseimbangan dalam pengelolaannya.

Menurut Jamhur, praktik tersebut menjadi salah satu informasi penting yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan Pendidikan di NTB.

“Hasil kunjungan ini menjadi salah satu bahan penting bagi Komisi V DPRD NTB dalam merumuskan Sikap dan Pandangan terkait Kebijakan Sumbangan Dana Pendidikan yang bersumber dari Masyarakat,” ujarnya.

Nadirah yang juga Istri dari Sekretaris Wilayah (Sekwil) Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor NTB Arman Anwar  ini menilai, Kebijakan yang diterapkan di Bali menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan Tata Kelola Sumbangan Pendidikan di NTB, terutama terkait batas Kewenangan Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Komite Sekolah.

Pembahasan mengenai sumbangan pendidikan menjadi penting agar kebijakan yang diterapkan tetap memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, namun tidak membebani Peserta Didik maupun Orang Tua yang memiliki keterbatasan Ekonomi.

Menurut Nadirah, pengalaman Bali juga menunjukkan bahwa Kebijakan Pendidikan tidak hanya berbicara mengenai bagaimana mengatur Sumber Pembiayaan, tetapi juga bagaimana memastikan Masyarakat mendapatkan Kesempatan yang lebih luas untuk mengakses Pendidikan hingga Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, berbagai masukan dari kunjungan kerja tersebut akan dipadukan dengan Regulasi Nasional, hasil kunjungan kerja di sejumlah Daerah, Kajian Tenaga Ahli, serta proses Pembahasan Raperda yang sedang berjalan.

Jamhur berharap seluruh Informasi dan praktik yang diperoleh dari kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadirkan tata kelola Pembiayaan Pendidikan yang lebih jelas, Transparan, dan Berkeadilan.

“Semoga seluruh Informasi dan Praktik yang kami dapatkan dari kunjungan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadirkan Tata Kelola Pembiayaan Pendidikan yang lebih jelas, Transparan, Berkeadilan, serta tetap memperhatikan kemampuan Masyarakat dan kebutuhan satuan pendidikan,” tandasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB
400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya
KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap
MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya
Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi
Kado Istimewa HUT ke-81 TNI untuk Bumi Gora, Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB
Pura-Pura Kehabisan Bensin dan Minta Bantuan, Pelaku Curas Ancam Korban dengan Parang
Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:55 WIB

400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:41 WIB

KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi

Berita Terbaru