Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim URC Satreskrim Polresta Mataram Mengamankan Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pencurian di Wilayah Batu Dawe, Mataram.

Tim URC Satreskrim Polresta Mataram Mengamankan Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pencurian di Wilayah Batu Dawe, Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Seorang Mahasiswa Asal Kota Bima yang Sehari-hari disebut bekerja sebagai Penjual Kopi Keliling diamankan Polisi terkait Kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Hukum Polresta Mataram.

Mahasiswa berinisial MF (24) tersebut diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di tempat Kosnya di Wilayah Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (2/10/2026).

MF diamankan tanpa Perlawanan. Dalam Pemeriksaan awal, MF mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, mengatakan dugaan Pencurian tersebut terjadi di salah satu Kamar Kos di Wilayah Batu Dawe.

Ironisnya, MF diketahui tinggal di rumah Kos yang sama dengan Korban.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, terduga ini merupakan Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Mataram dan nyambi sebagai Penjual Kopi Keliling,” ungkap Iptu Lalu Arfi, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Minggu (4/10/2026).

Baca Juga :  ‘Dubai Baru NTB,’ Smart City atau Smart Tipu? Pakar Unram Bongkar Ancaman di Balik Proyek Rp90 Triliun Lombok

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, MF diduga masuk ke kamar Korban dengan cara mencongkel jendela.

Setelah berada di dalam kamar, terduga mengambil sejumlah Barang miliki Korban, di antaranya telepon Seluler (HP), Laptop dan Barang lainnya.

Namun, ketika hendak keluar dari kamar, Korban tiba di lokasi. MF kemudian mengurungkan niatnya untuk keluar dan memilih bersembunyi di dalam kamar mandi.

Situasi berubah ketika korban masuk ke kamar dan berjalan menuju kamar mandi. Begitu Pintu Kamar mandi dibuka, terduga diduga langsung membekap Korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban setelah masuk kamar dan menutup pintu, lalu berjalan menuju kamar mandi. Saat membuka pintu, terduga langsung membekap korban hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah terduga langsung kabur dengan membawa Barang-barang Korban, termasuk Sepeda Motor milik Korban,” jelasnya.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah alat bukti, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram kemudian melakukan serangkaian Penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi MF.

Baca Juga :  APBD NTB Baru Terserap 60 Persen, Banggar Desak Pemprov Bergerak Cepat

Setelah alat bukti dinilai cukup, petugas bergerak menuju tempat Kos MF. Terduga kemudian diamankan tanpa Perlawanan untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah alat bukti kita cukup, Tim URC langsung mengamankan terduga di kosnya. Ternyata terduga ini ngekos di tempat yang sama dengan Korban, tempat tindak Pidana tersebut terjadi,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang masih disembunyikan oleh terduga. Sebagian barang lainnya disebut telah digadaikan, termasuk sepeda Motor Milik Korban.

“Beberapa barang korban ada yang masih disembunyikan, ada yang sudah digadai termasuk sepeda motor korban. Tetapi atas kemampuan penyidik, beberapa barang bukti yang disembunyikan tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.

Saat ini, MF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun Penjara.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB