SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Seorang Mahasiswa Asal Kota Bima yang Sehari-hari disebut bekerja sebagai Penjual Kopi Keliling diamankan Polisi terkait Kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Hukum Polresta Mataram.
Mahasiswa berinisial MF (24) tersebut diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di tempat Kosnya di Wilayah Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (2/10/2026).
MF diamankan tanpa Perlawanan. Dalam Pemeriksaan awal, MF mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, mengatakan dugaan Pencurian tersebut terjadi di salah satu Kamar Kos di Wilayah Batu Dawe.
Ironisnya, MF diketahui tinggal di rumah Kos yang sama dengan Korban.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, terduga ini merupakan Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Mataram dan nyambi sebagai Penjual Kopi Keliling,” ungkap Iptu Lalu Arfi, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Minggu (4/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, MF diduga masuk ke kamar Korban dengan cara mencongkel jendela.
Setelah berada di dalam kamar, terduga mengambil sejumlah Barang miliki Korban, di antaranya telepon Seluler (HP), Laptop dan Barang lainnya.
Namun, ketika hendak keluar dari kamar, Korban tiba di lokasi. MF kemudian mengurungkan niatnya untuk keluar dan memilih bersembunyi di dalam kamar mandi.
Situasi berubah ketika korban masuk ke kamar dan berjalan menuju kamar mandi. Begitu Pintu Kamar mandi dibuka, terduga diduga langsung membekap Korban hingga tidak sadarkan diri.
“Korban setelah masuk kamar dan menutup pintu, lalu berjalan menuju kamar mandi. Saat membuka pintu, terduga langsung membekap korban hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah terduga langsung kabur dengan membawa Barang-barang Korban, termasuk Sepeda Motor milik Korban,” jelasnya.
Berbekal keterangan korban dan sejumlah alat bukti, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram kemudian melakukan serangkaian Penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi MF.
Setelah alat bukti dinilai cukup, petugas bergerak menuju tempat Kos MF. Terduga kemudian diamankan tanpa Perlawanan untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah alat bukti kita cukup, Tim URC langsung mengamankan terduga di kosnya. Ternyata terduga ini ngekos di tempat yang sama dengan Korban, tempat tindak Pidana tersebut terjadi,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang masih disembunyikan oleh terduga. Sebagian barang lainnya disebut telah digadaikan, termasuk sepeda Motor Milik Korban.
“Beberapa barang korban ada yang masih disembunyikan, ada yang sudah digadai termasuk sepeda motor korban. Tetapi atas kemampuan penyidik, beberapa barang bukti yang disembunyikan tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.
Saat ini, MF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun Penjara.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










