SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Menjadi Pembimbing Haji dan Umrah tidak cukup hanya bermodal Pengalaman. Kompetensi dan Profesionalisme juga harus dibuktikan melalui Sertifikasi agar Pelayanan kepada Jemaah memiliki standar yang jelas.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah yang digelar Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Mataram bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB.
Kegiatan berlangsung pada 4-10 Oktober 2026 di Hotel Lombok Garden, Kota Mataram, dengan diikuti 44 peserta dari berbagai Wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Program Studi Manajemen Dakwah sekaligus Ketua Panitia, Hj. Siti Aminah, menjelaskan bahwa pelaksanaan Sertifikasi diarahkan untuk mendorong Profesionalisme para Pembimbing dalam memberikan Layanan kepada Jemaah Haji dan Umrah, khususnya Jemaah asal NTB.
“Sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam mendorong Profesionalisme Pembimbing untuk memberikan Layanan prima kepada Jemaah Haji dan Umrah, khususnya dari Nusa Tenggara Barat.” Lapornya.
Dekan FDIK UIN Mataram, Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri, mengatakan Sertifikasi memiliki urgensi dalam meningkatkan Kompetensi, Profesionalisme, dan Kualitas Pembimbing dalam memberikan Pelayanan kepada Jemaah Haji dan Umrah.
Menurutnya, pembimbing tidak hanya dituntut memahami aspek manasik, tetapi juga harus memiliki Kemampuan Komunikasi, pendampingan, serta pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dihadapi jemaah selama menjalankan ibadah.
Melalui sertifikasi, para Pembimbing diharapkan memiliki standar Kompetensi yang lebih terukur sehingga mampu menjalankan tugas pendampingan secara Profesional, Bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan jemaah mendapatkan bimbingan secara komprehensif, mulai dari persiapan Keberangkatan, Pelaksanaan rangkaian ibadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Pembimbing agar mampu memberikan Pelayanan dan pendampingan yang berkualitas kepada Jemaah Haji dan Umrah.” ungkapnya tegas.
Sementara itu, Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, menjelaskan prinsip al-wasā’il lahā aḥkām al-maqāṣid atau lil-wasā’il hukmul maqāṣid, yang secara sederhana bermakna bahwa sarana memiliki Hukum yang mengikuti tujuan yang hendak dicapai.
Dalam konteks pembimbingan Haji dan Umrah, Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pembimbing merupakan bagian penting untuk mencapai tujuan Pelayanan dan Pendampingan Jemaah yang baik.
Menurutnya, kemampuan seseorang untuk menjadi Pembimbing maupun petugas Haji dan Umrah tidak cukup hanya diukur berdasarkan pengalaman ataupun cerita dari orang lain. Kompetensi tersebut perlu dibuktikan secara Objektif melalui Sertifikasi.
Sertifikasi menjadi bukti bahwa Seorang Pembimbing telah memiliki Pengetahuan, Keterampilan, dan Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pendampingan Jemaah.
“Menjadi Pembimbing atau petugas haji maupun umrah tidak boleh hanya diukur dari pengalaman dan cerita, tetapi harus dibuktikan melalui sertifikasi. Dengan adanya Sertifikasi, diharapkan para pembimbing memiliki standar kompetensi yang jelas serta mampu memberikan pelayanan dan bimbingan kepada jemaah secara profesional, amanah, dan sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.” Tegasnya kepada peserta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB, H. Lalu Muhammad Amin, menekankan bahwa pelayanan haji dan umrah yang profesional harus memberikan dampak jangka panjang bagi jemaah.
Menurutnya, sertifikasi pembimbing harus berjalan berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, tetapi juga setelah mereka kembali ke Tanah Air.
“Pelayanan haji dan umrah yang profesional harus berlandaskan aturan dan SOP, serta memberikan dampak positif bagi jemaah, tidak hanya selama di Tanah Suci, tetapi hingga kembali ke Tanah Air.” Sambutnya.
Dengan demikian, Sertifikasi tidak sekadar menjadi formalitas bagi Pembimbing Haji dan Umrah. Sertifikasi menjadi instrumen untuk memastikan Pengetahuan, Keterampilan, dan Profesionalisme Pembimbing
memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










