Kompak Tapi Salah Jalan, Bibi dan Keponakan di Mataram Akhirnya ‘Ngantor’ di Penjara Karena Soal ini

Avatar

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi penggerebekan dini hari kembali dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Dua warga asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Mataram masing-masing PP (19) dan YES (29)  digelandang ke Mapolresta setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 3,51 gram lengkap dengan alat konsumsi dan uang tunai hasil transaksi haram, Minggu dini hari (5/10/2025).

Barang bukti tersebut disita saat tim melakukan penggeledahan di rumah mereka yang berada dalam satu halaman di wilayah Karang Bagu, lokasi yang selama ini disebut warga rawan transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kapolres dan Ketua DPRD Dompu Pimpin Serangan ke Sarang Narkoba, Barang Bukti Menumpuk

“Benar, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita tim opsnal kami melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Karang Bagu. Dua terduga laki-laki dan perempuan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Gusti Ngurah, Minggu (05/10/2025).

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Keduanya kami amankan di dalam kamar rumah masing-masing. Rumah mereka berada satu halaman di wilayah Karang Bagu. Kebetulan mereka berstatus bibi dan ponakan, dan terduga YES merupakan residivis kasus Narkoba yang baru satu bulan keluar dari lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTB Isvie Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Gusti Ngurah.

 

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru