Kompak Tapi Salah Jalan, Bibi dan Keponakan di Mataram Akhirnya ‘Ngantor’ di Penjara Karena Soal ini

Avatar

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi penggerebekan dini hari kembali dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Dua warga asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Mataram masing-masing PP (19) dan YES (29)  digelandang ke Mapolresta setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 3,51 gram lengkap dengan alat konsumsi dan uang tunai hasil transaksi haram, Minggu dini hari (5/10/2025).

Barang bukti tersebut disita saat tim melakukan penggeledahan di rumah mereka yang berada dalam satu halaman di wilayah Karang Bagu, lokasi yang selama ini disebut warga rawan transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kapoknya di Mana? Residivis Narkoba di Kota Mataram Nyabu Lagi, Rumah Gubuk Jadi Diskotik Mini

“Benar, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita tim opsnal kami melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Karang Bagu. Dua terduga laki-laki dan perempuan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Gusti Ngurah, Minggu (05/10/2025).

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Keduanya kami amankan di dalam kamar rumah masing-masing. Rumah mereka berada satu halaman di wilayah Karang Bagu. Kebetulan mereka berstatus bibi dan ponakan, dan terduga YES merupakan residivis kasus Narkoba yang baru satu bulan keluar dari lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  Menteri Hukum Resmikan 1.166 Posbankum di Desa dan Kelurahan NTB, Keadilan Desa Didorong Berbasis ‘Sabalong Samalewa’

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Gusti Ngurah.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru