Kompak Tapi Salah Jalan, Bibi dan Keponakan di Mataram Akhirnya ‘Ngantor’ di Penjara Karena Soal ini

Avatar

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi penggerebekan dini hari kembali dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Dua warga asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Mataram masing-masing PP (19) dan YES (29)  digelandang ke Mapolresta setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 3,51 gram lengkap dengan alat konsumsi dan uang tunai hasil transaksi haram, Minggu dini hari (5/10/2025).

Barang bukti tersebut disita saat tim melakukan penggeledahan di rumah mereka yang berada dalam satu halaman di wilayah Karang Bagu, lokasi yang selama ini disebut warga rawan transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pria Asal Lombok Barat yang Hendak Jual Motor Hasil Curian

“Benar, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita tim opsnal kami melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Karang Bagu. Dua terduga laki-laki dan perempuan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Gusti Ngurah, Minggu (05/10/2025).

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Keduanya kami amankan di dalam kamar rumah masing-masing. Rumah mereka berada satu halaman di wilayah Karang Bagu. Kebetulan mereka berstatus bibi dan ponakan, dan terduga YES merupakan residivis kasus Narkoba yang baru satu bulan keluar dari lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Gusti Ngurah.

 

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB