Kompak Tapi Salah Jalan, Bibi dan Keponakan di Mataram Akhirnya ‘Ngantor’ di Penjara Karena Soal ini

Avatar

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi penggerebekan dini hari kembali dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Dua warga asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Mataram masing-masing PP (19) dan YES (29)  digelandang ke Mapolresta setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 3,51 gram lengkap dengan alat konsumsi dan uang tunai hasil transaksi haram, Minggu dini hari (5/10/2025).

Barang bukti tersebut disita saat tim melakukan penggeledahan di rumah mereka yang berada dalam satu halaman di wilayah Karang Bagu, lokasi yang selama ini disebut warga rawan transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Selamat, Nurbaya Sari Resmi Dilantik sebagai Ketua PSOI NTB 2025–2029, Tegaskan Target Emas PON dan Penguatan Sport Tourism

“Benar, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita tim opsnal kami melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Karang Bagu. Dua terduga laki-laki dan perempuan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Gusti Ngurah, Minggu (05/10/2025).

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Keduanya kami amankan di dalam kamar rumah masing-masing. Rumah mereka berada satu halaman di wilayah Karang Bagu. Kebetulan mereka berstatus bibi dan ponakan, dan terduga YES merupakan residivis kasus Narkoba yang baru satu bulan keluar dari lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  Tega, Bayi Cantik di Lombok Timur Dibuang Orang Tuanya Diteras Ruko Warga 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Gusti Ngurah.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru