Skandal Proyek Embung Jerowaru Dibongkar! DPRD NTB Hamdan Kasim Ngamuk, Minta Gubernur Hentikan Sebelum Terlambat

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Proyek 10 embung di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, yang digadang-gadang sebagai solusi kekeringan justru menuai polemik. Alih-alih menyelesaikan masalah, proyek senilai Rp 1,9 miliar ini diduga hanya menguntungkan segelintir pihak.

DPRD NTB pun angkat suara. Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, secara tegas meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk segera menyetop proyek tersebut sebelum lebih banyak uang rakyat terbuang sia-sia.

“Jika proyek ini hanya untuk kepentingan segelintir orang dan tidak benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, maka lebih baik dihentikan saja,” tegas Hamdan, Kasim 20 Maret 2025 dalam keterangan yang diterima media ini.

Embung atau Proyek Akal-akalan?

Baca Juga :  Sidang Gugatan Rp105 Miliar Aktivis VS DPRD NTB Hadirkan Ahli dan Dirut PT Rajawali Buana Agung

Proyek ini mendapat sorotan tajam setelah kelompok masyarakat yang tergabung dalam GERAK NTB menemukan indikasi kuat bahwa embung-embung ini tidak efektif dan lebih terkesan sebagai proyek serampangan yang asal jalan. Masing-masing embung menelan Rp 190 juta, namun manfaatnya bagi warga sangat dipertanyakan.

“Ini seperti rumah bocor yang cuma ditampung pakai baskom. Tidak menyelesaikan masalah. Harusnya ada aliran air besar yang benar-benar bisa mengatasi kekeringan di Lombok Selatan,” ujar Hamdan geram.

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa alokasi anggaran seharusnya dialihkan ke sektor yang lebih bermanfaat, seperti pembangunan irigasi, usaha tani, subsidi pupuk, atau penciptaan lapangan kerja.

“Jika benar proyek ini hanya orientasi proyek semata, saya rekomendasikan dihentikan. Bahkan, pihak berwenang harus turun tangan mengusut proyek ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Hakim Bima Persada Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram Periode 2026-2027

Kejaksaan Mulai Menelisik!

Kejaksaan Negeri Lombok Timur pun mulai bergerak. Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Swadharma Putra mengaku sudah menerima informasi terkait proyek embung ini dan akan menelusuri lebih lanjut.

“Kami akan pelajari dulu. Jika ada data tambahan dari masyarakat, silakan serahkan ke kami,” ujarnya.

Berdasarkan data LPSE Satker Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Lombok, proyek embung ini tersebar di 10 lokasi dengan nilai total Rp 1,9 miliar. Namun, kualitas pengerjaan yang asal-asalan membuat publik bertanya-tanya: Ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir?

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru