Sidang Gugatan Rp105 Miliar Aktivis VS DPRD NTB Hadirkan Ahli dan Dirut PT Rajawali Buana Agung

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Sidang gugatan PMH yang dilayangkan aktivis Nusa Tenggara Barat M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan, Rabu 4 September 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, S.H, M.H mengatakan pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, S.H,.M.H. dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, S.H.

Saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman menerangkan Fihiruddin bekerja di PT RBA dengan posisi jabatan sebagai Direktur Marketing sejak tahun 2019.

PT RBA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service.

Baca Juga :  Polda NTB Sikat 376 Tersangka Dari Unjung Bima Hingga Lombok dalam Operasi Rinjani 2024

Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berkontribusi membawa kontrak pekerjaan sebanyak 4 perusahaan pengguna jasa PT Rajawali Buana Agung dengan nilai akumulasi kontrak pertahun sebanyak Rp9 Miliar.

“Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp25 juta perkontrak yang dibawa,” terang Direktur PT RBARBA dalam persidangan.

Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.

“Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin, sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kamipun tentunya juga mengalami kerugian” ujarnya.

Baca Juga :  Gerbang Sangkareang Antar Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sementara, Ahli Dr. Syamsul Hadi, menerangkan bahwa instrumen ganti rugi itu ada dua yakni praperadilan dan perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks praperadilan terhadap perkara yang tidak diputus pada materi pokok perkara tetapi hanya pada proses berupa penahanan diatur ganti ruginya melalu praperadilan yang diatur pada pasal 77 KUHP.

Sedangkan untuk perkara yang diputus pokok perkaranya maka instrumen ganti rugi yang digunakan adalah PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Ketua Tim Ahli Pemohon, Ikhwan, mengatakan dari keterangan Saksi Fakta Fihiruddin mengalami kerugian cukup besar dan dari keterangan ahli pemohon bahwa perkara ini konteksnya PMH.

“Sudah terang benderang klien kami mengalami banyak kerugian,” tegasnya.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru