SUMBAWAPOST.com, Mataram – Drama persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). Kali ini, panggung hukum diwarnai duel argumentasi dari dua saksi ahli yang dihadirkan kubu DPRD NTB.
Duduk di kursi ahli, M. Hotibul Islam, S.H., M.Hum (ahli pidana) dan Dr. Diangsa Wagian, M.Hum (ahli perdata) dari Universitas Mataram, menyampaikan pandangan yang langsung menjadi sorotan. Salah satu poin panasnya yakni ‘Seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tetap punya hak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan’.
Pernyataan ini sontak menjadi amunisi baru bagi tim kuasa hukum Fihiruddin. Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H. yang akrab dijuluki Iwan Slank tak menyia-nyiakan momen. Usai sidang, ia menegaskan bahwa bahkan ahli yang dihadirkan lawan pun mengakui adanya hak menggugat bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kita dengar sendiri, ahli yang mereka bawa bilang jelas, orang yang tidak bersalah boleh gugat kalau ada kerugian. Itu kan memperkuat posisi kita,” tegas Iwan Slank dengan nada penuh percaya diri.
Namun, Iwan tak menelan mentah-mentah semua pernyataan ahli tersebut. Ia menilai, sebagian keterangan justru lebih bersifat opini pribadi daripada kajian akademis yang komprehensif.
“Sayangnya, banyak bagian yang cenderung opini. Bahkan, contoh kasusnya cuma satu putusan Mahkamah Agung. Padahal, pandangan hukum itu harusnya luas dan berbasis kajian ilmiah,” kritiknya.
Meski begitu, Iwan mengakui bahwa semua keterangan baik dari ahli pihaknya maupun ahli DPRD NTB akan bermuara pada penilaian majelis hakim.
“Silakan saja semua pihak berpendapat. Tapi ujungnya tetap, yang menentukan adalah hakim,” ujarnya sambil tersenyum tipis.
Kasus ini sendiri bermula dari klaim Fihiruddin yang merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam perkara sebelumnya. Gugatan PMH ini menjadi babak baru perlawanan sang aktivis di meja hijau.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata dari pihak penggugat. Diprediksi, tensi akan kembali meninggi, mengingat masing-masing pihak sudah menyiapkan ‘peluru’ argumen untuk memenangkan putusan.












