SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi pencurian yang terjadi di Pasar Bertais, Kamis 12 Juni 2025, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat diamankan oleh petugas pasar dan Bhabinkamtibmas kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Pelaku berinisial S diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Dalam kejadian kali ini, S tertangkap tangan oleh pengunjung pasar saat mencuri sebuah tas milik pedagang yang disimpan dalam laci dagangan. Tas tersebut berisi uang tunai.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/06/2025), membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lanjutan.
“Pelaku sempat diamankan di Kantor Kepala Pasar oleh Bhabinkamtibmas yang sedang patroli, kemudian Tim Opsnal kami dari Unit Reskrim langsung turun dan membawa pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Niko, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H.
Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah korban menyadari tasnya hilang dan berteriak “Maling!” hingga mengundang perhatian para pengunjung pasar. Warga yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke petugas.
Dalam pemeriksaan, pelaku S mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi. Meski begitu, penyidik tetap menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Sandubaya juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan petugas pasar dalam membantu mengungkap aksi kriminal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap waspada dan jangan ragu melaporkan bila melihat hal-hal mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek.












