Maling Tas di Pasar Bertais Teriak ‘Butuh Uang’, Eh Ketangkap Massa dan Diseret ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi pencurian yang terjadi di Pasar Bertais, Kamis 12 Juni 2025, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat diamankan oleh petugas pasar dan Bhabinkamtibmas kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

Pelaku berinisial S diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Dalam kejadian kali ini, S tertangkap tangan oleh pengunjung pasar saat mencuri sebuah tas milik pedagang yang disimpan dalam laci dagangan. Tas tersebut berisi uang tunai.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/06/2025), membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis

“Pelaku sempat diamankan di Kantor Kepala Pasar oleh Bhabinkamtibmas yang sedang patroli, kemudian Tim Opsnal kami dari Unit Reskrim langsung turun dan membawa pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Niko, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H.

Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah korban menyadari tasnya hilang dan berteriak “Maling!” hingga mengundang perhatian para pengunjung pasar. Warga yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke petugas.

Baca Juga :  Polres Dompu Pulang Tanpa Barang Bukti, Tapi Urin 8 Orang Bicara Jujur: Bongkar Pesta Ekstasi

Dalam pemeriksaan, pelaku S mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi. Meski begitu, penyidik tetap menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan petugas pasar dalam membantu mengungkap aksi kriminal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap waspada dan jangan ragu melaporkan bila melihat hal-hal mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru