SUMBAWAPOST.com | Bima- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF (35), warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas dugaan menjual narkoba jenis sabu. AF diamankan di rumah orang tuanya pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 16 bungkus plastik klip yang diduga berisi kristal sabu dengan berat netto 1,20 gram, satu bungkus rokok, serta uang tunai Rp280 ribu. Dari hasil penyelidikan awal, AF disebut sebagai pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
AF kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan AF.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memperketat pengawasan dan meningkatkan penyelidikan demi mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Mari bersama-sama memberantasnya demi masa depan generasi kita,” tutupnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com
Sumber Berita: Polres Bima Kota









