SUMBAWAPOST.com, Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) perpindahan tugas Sekda definitif, Lalu Gita Ariadi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan SK Nomor 00022/KEP/AU/12008/2025. Dalam SK tersebut, Lalu Gita Ariadi secara resmi dipindahkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat di Kemendagri dengan jabatan Dosen Lektor, terhitung sejak 1 Juni 2025. Artinya, jabatan Sekda NTB secara administratif kini sudah kosong.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah menilai kekosongan posisi Sekda tidak boleh dibiarkan terlalu lama, mengingat peran strategisnya dalam mendukung efektivitas jalannya roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Gubernur harus segera menunjuk Plt Sekda. Tidak perlu menunggu SK fisiknya keluar. Karena secara fungsi dan kewenangan, Sekda saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Plt Sekda sangat penting terutama untuk mendukung sejumlah agenda besar seperti pembahasan Perda RPJMD, pertanggungjawaban APBD 2024, dan KUA-PPAS tahun 2026 maupun perubahan anggarannya.
“Kalau tidak segera diisi, bisa menghambat koordinasi dan pengambilan keputusan. Apalagi Sekda adalah ujung tombak dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas politisi tersebut.
Ia pun berharap gubernur segera mengambil langkah cepat agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan akuntabel.
“Sekali lagi, gubernur harus segera Plt-kan Sekda untuk mendukung visi misi gubernur lima tahun ke depan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno mengaku belum menerima salinan fisik maupun elektronik dari SK tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasinya, sampai sekarang saya belum terima surat fisiknya,” kata Yiyit, sapaan akrabnya, Senin (9/6).
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengkonfirmasi langsung ke BKN dan Kemendagri terkait keabsahan SK tersebut.
“Pak Sekda saja belum terima, begitu juga dengan saya. Ini masih kami konfirmasi ke pusat, kita tunggu,” jelasnya.
Yiyit menegaskan, bila SK fisik sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur NTB, maka kepala daerah bisa langsung menunjuk Plt Sekda guna menghindari kekosongan jabatan.
Setelahnya, Gubernur Iqbal akan mengusulkan sejumlah nama pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB yang memenuhi kualifikasi ke Kemendagri untuk ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda, sembari mempersiapkan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda definitif.
“Tapi kalau Pak Gubernur memanggil saya untuk segera kita gelar (pansel Sekda, Red), oh segera kita gelar,” tambahnya.
Sebelumnya, Lalu Gita Ariadi menyampaikan bahwa dirinya memang tengah bersiap meninggalkan jabatan Sekda NTB sebelum masa pensiun pada 1 November 2025. Ia memilih lebih awal mundur guna menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja barunya sebagai dosen.
“Sebelum Oktober saya sudah pensiun. Saya berupaya untuk selesai lebih cepat dan menyesuaikan diri di tempat baru, saya butuh juga kan,” terangnya.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa akan ada banyak sosok pengganti yang kompeten untuk posisi Sekda NTB ke depan.
“Sosok ini harus mendukung Pak Gubernur dan Ibu Wagub, dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat kita,” jelasnya.












