SUMBAWAPOST.com, Bima – Tiga pengedar sabu di Kabupaten Bima diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Total 73,33 gram sabu dan satu senjata api rakitan disita dari dua lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah MS di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu. Empat orang diamankan: MS, FD, TS, dan EK, beserta sabu seberat 2,26 gram, alat hisap, HP, dan uang tunai Rp1,3 juta.
Pengembangan berlanjut ke Desa Parangina, Kecamatan Sape. Di rumah SS, polisi menemukan 71,07 gram sabu, senjata api rakitan, dan satu butir peluru aktif.
Kasat Resnarkoba AKP Malaungi menegaskan para pelaku merupakan bagian dari jaringan lama. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (6/06).
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Bima Kota. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.












