SUMBAWAPOST.com, Dompu- Bos Tramadol di kabupaten Dompu akhirnya diringkus Satreskoba Polres Dompu Polda NTB.
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial ST (50). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.390 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 8.060.000, yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
ST ditangkap dirumahnya di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada hari Rabu (12/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, mengatakan bahwa penangkapan ini berdasar informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan laporan bahwa rumah ST sering digunakan sebagai tempat transaksi tramadol. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak untuk melakukan pengungkapan,” ujar IPTU Sofyan, dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (13/02/2025).
Penangkapan yang berlangsung di rumah ST menemukan dua plastik hitam berisi ribuan butir tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Saat diinterogasi, ST mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, namun ia enggan menyebutkan dari mana barang itu diperoleh. Polisi menduga ST berperan sebagai pemasok utama tramadol di Lingkungan Ginte dan sekitarnya,”terangnya
“Terduga ST dikenal sebagai pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Woja. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tambah IPTU Sofyan.
Usai penangkapan, ST beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan guna menelusuri jalur distribusi tramadol ilegal yang beredar di Dompu.
Atas perbuatannya, ST terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.










