SUMBAWAPOST.com | Lombok Barat-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Mataram dan Aparat Penegak Hukum (APH) memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal serta ribuan botol minuman keras hasil operasi penindakan sepanjang Tahun 2025.
Pemusnahan ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tercatat sebanyak 939.921 batang rokok tanpa cukai (ilegal) dan 1.146 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis, baik produksi pabrikan maupun tradisional, dimusnahkan. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Lombok Barat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Lombok Barat, Kamis (04/12/2025). Pemusnahan dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama unsur Forkopimda, Bea Cukai Mataram, serta TNI/Polri, dan disaksikan para pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Lombok Barat, para pedagang, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati LAZ menegaskan bahwa upaya penindakan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kolaborasi hingga ke tingkat desa. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram dalam pengawasan peredaran rokok tanpa cukai.
“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dari perangkat desa, tokoh masyarakat hingga para pelaku usaha sangat penting untuk memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar,” tegas Bupati LAZ.
Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain itu, Bupati LAZ juga menekankan pentingnya identifikasi sumber rokok ilegal, baik yang berasal dari produksi lokal maupun luar daerah. Menurutnya, maraknya pasar gelap (black market) harus dicegah melalui kerja sama terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
“Mari kita bergerak bersama-sama, karena tidak mungkin kita bekerja sendiri. Sudah waktunya kita bersinergi dengan semua pihak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa agenda pemusnahan barang bukti seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta memberi rasa aman kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti rokok ilegal dan minuman keras oleh Kasat Pol PP Lombok Barat dan Kepala Bea Cukai Mataram, yang disaksikan langsung oleh Bupati LAZ.
Penulis : SUMBAWAPOST.com
Sumber Berita: Bupati Lombok Barat









