Tahun 2025 tampaknya menjadi tahun gelap bagi para bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sembilan tersangka jaringan sabu dan ganja kelas kakap kini tengah menunggu vonis maut. Mereka siap check-out permanen dari dunia fana setelah Polda NTB menjerat mereka dengan pasal narkotika berujung hukuman mati.
SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perang melawan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) makin memanas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar 12 kasus peredaran narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Tak tanggung-tanggung, 23 tersangka berhasil diamankan terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang bikin geleng kepala sebanyak 599,3 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja.
“Ini bukti keseriusan kita. Perang melawan narkoba tidak bisa setengah hati. Dukungan masyarakat, media, BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga Balai POM, sangat berarti. Bersama, kita tutup rapat celah peredaran gelap narkotika di NTB,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Rabu (20/8).
Dari 12 kasus yang diungkap, ada empat operasi besar yang membuat publik tercengang:
- Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025)
Tiga tersangka dibekuk setelah mengambil paket berisi 2,015 kilogram sabu dari Medan yang dikirim melalui ekspedisi. - Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025)
Polisi menggagalkan penyelundupan 494 gram sabu dari Bali. Tersangka, yang hanya berperan sebagai kurir, tergiur upah Rp5 juta. - Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (3 Agustus 2025)
Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu dari jaringan Madura-Bali-Lombok. - Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025)
Polisi menemukan 1,4 kilogram ganja saat menggeledah kebun durian yang dijadikan lokasi persembunyian barang haram.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Tahun ini saja, 9 tersangka sudah masuk kategori terancam hukuman mati. Siapa pun yang coba-coba bermain narkoba di NTB, bersiaplah menerima konsekuensinya,” tegas Kombes Pol. Roman.
Di akhir konferensi pers, Kombes Roman memberikan peringatan keras agar jadikan kasus ini pelajaran pahit.
“Jangan pernah bermain-main dengan narkoba. Hukum di NTB jelas dan tegas. Mari bersama kita lindungi generasi muda dan masa depan daerah ini,”pesannya.
Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta kuasa hukum para tersangka.












