PWI NTB Ngamuk, Pemanggilan 7 Media oleh Polres Sumbawa Disebut Upaya Membungkam Pers

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan kecaman keras terhadap langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media terkait pemberitaan dugaan pencemaran nama baik. PWI menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kerja jurnalistik di Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media di NTB. Ini bisa menjadi alat pembungkaman kerja jurnalistik dan jelas-jelas mengancam kebebasan pers yang dilindungi konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, Kamis malam (21/8/2025).

Ikliludin, jurnalis senior Radar Lombok, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari konten berita yang dipersoalkan dan memastikan bahwa liputan tersebut sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan mematuhi KEJ dilindungi UU Pers. Pasal 17 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya lantang.

Baca Juga :  Penantian 10 Tahun Berakhir, PWI Lombok Tengah Resmi Dikukuhkan, Pemkab Hadiahkan Gedung Sekretariat

Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai terlapor maupun saksi terkait pemberitaan hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis harus bisa bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

PWI NTB menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya tidak bisa melalui proses pidana. Sengketa pemberitaan adalah masalah kode etik, bukan tindak kriminal.

“Undang-Undang Pers sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Itu jalurnya, bukan kriminalisasi,” kata Iklil.

Lebih jauh, Iklil mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017. Dalam MoU itu ditegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diarahkan ke Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.

Baca Juga :  Stok Benih Padi Tersertifikasi di BBRMP NTB Capai 125,8 Ton, Siap Dukung Kebutuhan Petani

“Kalau ada pengaduan, polisi seharusnya mengarahkan pengadu untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers, bukan langsung memanggil jurnalis. Ini bentuk ketidakpahaman terhadap regulasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, PWI NTB mendesak Polres Sumbawa segera mencabut surat panggilan terhadap tujuh media. PWI menilai tindakan itu telah mencederai kebebasan pers dan bisa menjadi praktik pembungkaman di era demokrasi.

“Kami mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan pernah takut, karena selama kita bekerja sesuai koridor hukum, UU melindungi kita,” tandas Ikliludin.

Pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media ini memantik perdebatan luas di kalangan insan pers NTB. Banyak pihak khawatir praktik seperti ini akan menjadi pintu masuk kriminalisasi jurnalis dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers.

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB