PWI NTB Ngamuk, Pemanggilan 7 Media oleh Polres Sumbawa Disebut Upaya Membungkam Pers

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan kecaman keras terhadap langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media terkait pemberitaan dugaan pencemaran nama baik. PWI menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kerja jurnalistik di Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media di NTB. Ini bisa menjadi alat pembungkaman kerja jurnalistik dan jelas-jelas mengancam kebebasan pers yang dilindungi konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, Kamis malam (21/8/2025).

Ikliludin, jurnalis senior Radar Lombok, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari konten berita yang dipersoalkan dan memastikan bahwa liputan tersebut sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan mematuhi KEJ dilindungi UU Pers. Pasal 17 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya lantang.

Baca Juga :  Bukan Cuma Tangkap Penjahat, Kapolda NTB Bangun Pusat Gizi demi Selamatkan Anak-Anak dari Stunting

Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai terlapor maupun saksi terkait pemberitaan hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis harus bisa bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

PWI NTB menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya tidak bisa melalui proses pidana. Sengketa pemberitaan adalah masalah kode etik, bukan tindak kriminal.

“Undang-Undang Pers sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Itu jalurnya, bukan kriminalisasi,” kata Iklil.

Lebih jauh, Iklil mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017. Dalam MoU itu ditegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diarahkan ke Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.

Baca Juga :  Usai Bikin Teror di Dompu dan Hajar Dua Pelajar, Bocah Ini Malah Bobo Manja di Rumah Temannya di Bima

“Kalau ada pengaduan, polisi seharusnya mengarahkan pengadu untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers, bukan langsung memanggil jurnalis. Ini bentuk ketidakpahaman terhadap regulasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, PWI NTB mendesak Polres Sumbawa segera mencabut surat panggilan terhadap tujuh media. PWI menilai tindakan itu telah mencederai kebebasan pers dan bisa menjadi praktik pembungkaman di era demokrasi.

“Kami mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan pernah takut, karena selama kita bekerja sesuai koridor hukum, UU melindungi kita,” tandas Ikliludin.

Pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media ini memantik perdebatan luas di kalangan insan pers NTB. Banyak pihak khawatir praktik seperti ini akan menjadi pintu masuk kriminalisasi jurnalis dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers.

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub NTB Umi Dinda Luncurkan Voice for Equality
NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub Umi Dinda Serukan Gerakan Bersama Melawan Kekerasan Gender
NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Sorot Absennya Kepala Kemenag dan Minimnya Data Kasus
NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Dorong Lombok Tak Hanya Jadi Pulau Seribu Masjid, Tapi Juga Pulau Seribu Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua DPRD Isvie Nyatakan Darurat Kekerasan Seksual di NTB, Ancam Dorong Penutupan Ponpes dan Lembaga Pendidikan Bermasalah
NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub NTB Umi Dinda Luncurkan Voice for Equality

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:40 WIB

NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub Umi Dinda Serukan Gerakan Bersama Melawan Kekerasan Gender

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:31 WIB

NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Sorot Absennya Kepala Kemenag dan Minimnya Data Kasus

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:29 WIB

NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Dorong Lombok Tak Hanya Jadi Pulau Seribu Masjid, Tapi Juga Pulau Seribu Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Ketua DPRD Isvie Nyatakan Darurat Kekerasan Seksual di NTB, Ancam Dorong Penutupan Ponpes dan Lembaga Pendidikan Bermasalah

Berita Terbaru