SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi nekat seorang remaja berusia 15 tahun di Dompu berakhir di tangan aparat. Tim Jatanras Polres Dompu berhasil membekuk pelaku berinisial YH, pelajar asal Desa Mangge Nae, yang diduga kuat menjadi otak di balik dua serangan brutal menggunakan batu yang membuat dua pelajar mengalami luka serius.
Pelaku diamankan pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Ndano Mango, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Ia tengah tertidur pulas saat polisi datang tanpa perlawanan.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di dua titik berbeda di wilayah Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
TKP 1: Pertigaan Jembatan Karijawa – Kandai Satu
Korban pertama, Rizqi Aditya alias Marvel (16), pelajar asal Lingkungan Kota Baru, menjadi sasaran pertama. Saat itu ia berboncengan tiga bersama temannya menuju Simpasai untuk potong rambut. Tiba-tiba, dari arah barat, seseorang melemparkan batu besar yang langsung menghantam dagu Rizqi. Korban tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Dompu.
TKP 2: Depan Masjid Karijawa
Beberapa menit kemudian, korban kedua, Dwi Andika Putra alias Dika (16), warga Ginte, mengalami nasib serupa. Lemparan batu mengenai wajahnya hingga menyebabkan patah tulang hidung dan luka robek di bibir. Kejadian ini disaksikan oleh temannya, M. Riski Adityar, yang saat itu berada di lokasi.
Menanggapi laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras bergerak cepat. Setelah memeriksa TKP, saksi-saksi, dan rekaman CCTV, petunjuk mengarah pada pelaku YH. Informasi intelijen menyebutkan bahwa ia bersembunyi di rumah temannya di Desa Ndano Mango.
“Pelaku kami temukan sedang tertidur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkap AKP Zuharis, SH, Kasi Humas Polres Dompu.
Dalam pemeriksaan awal, YH mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, melalui Kasi Humas menegaskan bahwa kekerasan yang mengakibatkan luka berat tidak bisa dibiarkan, meski pelaku masih di bawah umur.
“Penanganan akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum anak. Kami libatkan BAPAS dan P2TP2A sebagai pendamping hukum,” tegas AKP Zuharis.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Dompu. Proses hukum akan tetap menjunjung tinggi asas perlindungan terhadap anak, tanpa mengurangi rasa keadilan bagi para korban.












