SUMBAWAPOST.com, Mataram- Tidak butuh waktu lama, tim langsung turun atas pemberitaan media sebelumnya, namun Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arief, SH., terus menyoroti hasil monitoring Tim Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB yang menyebut proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Irigasi Bintang Bano sesuai aturan.
Arief mempertanyakan apakah tim Kejati NTB benar-benar melakukan uji mutu beton bersama lembaga bersertifikasi resmi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019.
“Pertanyaannya, apakah tim bentukan Kejati NTB ketika turun ke lapangan itu melakukan monitoring bersama lembaga bersertifikasi resmi atau tidak? Karena hasilnya harus sesuai SE Menteri PUPR No.15 Tahun 2019,” ujar Arief, Minggu (14/9).
Ia menegaskan pihaknya siap melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan beton precast atau U-Ditch pada proyek Bintang Bano ke KPK. “Kalau tidak ada halangan, minggu depan akan kami laporkan ke KPK,” tegasnya.
Arief juga membeberkan hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi pengangkutan material precast ilegal untuk proyek tersebut. Bahkan, ia menilai kontraktor terindikasi mencetak beton sendiri tanpa pabrik resmi.
“Ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik. Kontraktor jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil NTB mendesak KPK mengusut tuntas proyek Bintang Bano dan proyek-proyek BBWS NT I lainnya yang diduga menyimpang dari standar mutu beton.
Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) NT I ketika dikonfirmasi mengaku sudah meneruskan persoalan ini ke pejabat berwenang.
“Ya mas, sudah saya kirimkan ke Pak Kabid, nanti kita tunggu tanggapannya beliau, nggih,” ujar Humas BWS NT I, Yemi Yordani, saat dikonfirmasi media.












