Proyek Ratusan Miliar Bintang Bano: Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil NTB Tantang Kejati, Siap Lapor ke KPK

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Tidak butuh waktu lama, tim langsung turun atas pemberitaan media sebelumnya, namun Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arief, SH., terus menyoroti hasil monitoring Tim Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB yang menyebut proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Irigasi Bintang Bano sesuai aturan.

Arief mempertanyakan apakah tim Kejati NTB benar-benar melakukan uji mutu beton bersama lembaga bersertifikasi resmi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019.

“Pertanyaannya, apakah tim bentukan Kejati NTB ketika turun ke lapangan itu melakukan monitoring bersama lembaga bersertifikasi resmi atau tidak? Karena hasilnya harus sesuai SE Menteri PUPR No.15 Tahun 2019,” ujar Arief, Minggu (14/9).

Baca Juga :  FSVA 2025 Ungkap Ketahanan Pangan Sumbawa Kian Kuat, 98 Persen Desa Masuk Kategori Aman

Ia menegaskan pihaknya siap melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan beton precast atau U-Ditch pada proyek Bintang Bano ke KPK. “Kalau tidak ada halangan, minggu depan akan kami laporkan ke KPK,” tegasnya.

Arief juga membeberkan hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi pengangkutan material precast ilegal untuk proyek tersebut. Bahkan, ia menilai kontraktor terindikasi mencetak beton sendiri tanpa pabrik resmi.

“Ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik. Kontraktor jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tandasnya.

Baca Juga :  Kos-Kosan Sabu di Sumbawa: Cinta Dalam Setengah Gram, Pasangan Diciduk Bersama Alat Pesta Narkoba

Koalisi Masyarakat Sipil NTB mendesak KPK mengusut tuntas proyek Bintang Bano dan proyek-proyek BBWS NT I lainnya yang diduga menyimpang dari standar mutu beton.

Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) NT I ketika dikonfirmasi mengaku sudah meneruskan persoalan ini ke pejabat berwenang.

“Ya mas, sudah saya kirimkan ke Pak Kabid, nanti kita tunggu tanggapannya beliau, nggih,” ujar Humas BWS NT I, Yemi Yordani, saat dikonfirmasi media.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru