Skandal Irigasi Bintang Bano: Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Bongkar Dugaan Beton Ilegal ala Kontraktor

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 06:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Brang Rea kembali menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhamad Arif, SH, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek yang mencakup Ruas BB 13 dan BB 14, termasuk peningkatan sistem irigasi tahun 2025.

Arif menilai proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I itu menyimpang jauh dari ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.

Menurutnya, persoalan paling krusial ada pada pekerjaan pengecoran beton. Padahal, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 5 menegaskan bahwa pengendalian mutu beton wajib dilakukan oleh lembaga bersertifikasi resmi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pengendalian mutu dilakukan sendiri oleh kontraktor tanpa melibatkan lembaga berlisensi.

Baca Juga :  Proyek Puluhan Miliaran di Pantai Gelora NTB Diduga Menyalahi Bestek, Kuasa Hukum Ancam Gugat 

“Ini pelanggaran serius. Kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas, dan tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas Arif. Jum’at (12/09).

Tak tinggal diam, Arif berjanji akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan pengecoran beton di proyek Bintang Bano, termasuk pemeriksaan dokumen mutu dan mekanisme pengendalian. “Kami mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melakukan pengendalian mutu secara mandiri dan tidak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Nadirah Hadiri Wisuda Santri dan Peletakan Batu Pertama Masjid di Ponpes Al Hamidiya

Lebih lanjut, Arif menilai praktik semacam ini telah mencoreng prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola proyek pemerintah yang baik.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis dan hukum. Keselamatan, mutu, dan kepatuhan adalah harga mati yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Dengan sorotan tajam publik, kini nasib proyek strategis irigasi Bintang Bano berada di ujung tanduk: apakah menjadi simbol kepatuhan hukum atau justru catatan hitam dalam sejarah pembangunan infrastruktur di NTB.

 

Berita Terkait

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram

Berita Terbaru