Skandal Irigasi Bintang Bano: Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Bongkar Dugaan Beton Ilegal ala Kontraktor

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Brang Rea kembali menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhamad Arif, SH, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek yang mencakup Ruas BB 13 dan BB 14, termasuk peningkatan sistem irigasi tahun 2025.

Arif menilai proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I itu menyimpang jauh dari ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.

Menurutnya, persoalan paling krusial ada pada pekerjaan pengecoran beton. Padahal, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 5 menegaskan bahwa pengendalian mutu beton wajib dilakukan oleh lembaga bersertifikasi resmi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pengendalian mutu dilakukan sendiri oleh kontraktor tanpa melibatkan lembaga berlisensi.

Baca Juga :  Ketua Baznas KSB Tanggapi Kasus Ibu Bawa Mayat Bayi Naik Taksi Oline: Jangan Asal Tuduh, Kami Bisa Bantu Kalau Ada Laporan

“Ini pelanggaran serius. Kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas, dan tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas Arif. Jum’at (12/09).

Tak tinggal diam, Arif berjanji akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan pengecoran beton di proyek Bintang Bano, termasuk pemeriksaan dokumen mutu dan mekanisme pengendalian. “Kami mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melakukan pengendalian mutu secara mandiri dan tidak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  HKB 2025: NTB Bukan Cuma Cantik, Tapi Juga Tangguh Lawan Bencana

Lebih lanjut, Arif menilai praktik semacam ini telah mencoreng prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola proyek pemerintah yang baik.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis dan hukum. Keselamatan, mutu, dan kepatuhan adalah harga mati yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Dengan sorotan tajam publik, kini nasib proyek strategis irigasi Bintang Bano berada di ujung tanduk: apakah menjadi simbol kepatuhan hukum atau justru catatan hitam dalam sejarah pembangunan infrastruktur di NTB.

 

Berita Terkait

DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Akademisi FHISIP Unram Akan Galang Petisi, Desak Penanganan Transparan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus
NTB Darurat Kekerasan Seksual: Ketika Identitas Pulau Seribu Masjid Diuji
Di Tengah Persaingan Ketat Perguruan Tinggi, UNBIM Justru Dipercaya Raih Hibah Penelitian Nasional 2026
Miq Iqbal Bongkar Warisan Utang NTB, Kini Lunas 100 Persen dan Bidik Capaian BPK di Atas Target Nasional
BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Era Iqbal-Dinda, NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:16 WIB

DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:55 WIB

Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:06 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Akademisi FHISIP Unram Akan Galang Petisi, Desak Penanganan Transparan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:49 WIB

NTB Darurat Kekerasan Seksual: Ketika Identitas Pulau Seribu Masjid Diuji

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Bima mengamankan seorang DJ perempuan berinisial APC (25) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, beserta barang bukti 11 paket sabu seberat 12,42 gram.

Hukum & Kriminal

DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya

Jumat, 5 Jun 2026 - 22:16 WIB