Skandal Irigasi Bintang Bano: Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Bongkar Dugaan Beton Ilegal ala Kontraktor

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Brang Rea kembali menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhamad Arif, SH, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek yang mencakup Ruas BB 13 dan BB 14, termasuk peningkatan sistem irigasi tahun 2025.

Arif menilai proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I itu menyimpang jauh dari ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.

Menurutnya, persoalan paling krusial ada pada pekerjaan pengecoran beton. Padahal, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 5 menegaskan bahwa pengendalian mutu beton wajib dilakukan oleh lembaga bersertifikasi resmi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pengendalian mutu dilakukan sendiri oleh kontraktor tanpa melibatkan lembaga berlisensi.

Baca Juga :  Bukan Operasi Tangkap, Tapi Operasi Rangkul! Polisi Cari Damai Bareng Kasta NTB

“Ini pelanggaran serius. Kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas, dan tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas Arif. Jum’at (12/09).

Tak tinggal diam, Arif berjanji akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan pengecoran beton di proyek Bintang Bano, termasuk pemeriksaan dokumen mutu dan mekanisme pengendalian. “Kami mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melakukan pengendalian mutu secara mandiri dan tidak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal

Lebih lanjut, Arif menilai praktik semacam ini telah mencoreng prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola proyek pemerintah yang baik.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis dan hukum. Keselamatan, mutu, dan kepatuhan adalah harga mati yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Dengan sorotan tajam publik, kini nasib proyek strategis irigasi Bintang Bano berada di ujung tanduk: apakah menjadi simbol kepatuhan hukum atau justru catatan hitam dalam sejarah pembangunan infrastruktur di NTB.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB