SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ditolak, SEMMI NTB Nilai Anggota DPRD NTB Golkar EL Ulur Waktu-Kuasa Hukum Desak Polisi Lakukan Jemput Paksa

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 13, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Praperadilan Ditolak, SEMMI NTB Nilai Anggota DPRD NTB Golkar EL Ulur Waktu-Kuasa Hukum Desak Polisi Lakukan Jemput Paksa
ADVERTISEMENT

Langkah hukum Oknum Anggota DPRD NTB Golkar inisial EL untuk menggugurkan status penyidikannya kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Dompu resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, memperkuat posisi penyidik sekaligus membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas. Sementara kuasa hukum penggugat mendesak polisi segera lakukan jemput paksa.

RELATED POSTS

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Langkah hukum oknum Anggota DPRD NTB Partai Golkar EL kandas di meja hijau. Dalam putusan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2025/PN.Dpu, Pengadilan Negeri Dompu resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh EL dan menegaskan bahwa status hukumnya tetap berada pada tahap penyidikan.

Sidang yang digelar hari ini, Senin (13/10/2025) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dengan pembebanan biaya perkara nihil. Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan EL

ADVERTISEMENT

Menanggapi hasil tersebut, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB menilai upaya praperadilan yang diajukan EL hanya sebagai manuver hukum untuk memperlambat proses penyidikan.

“Praperadilan yang diajukan oleh EL dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses hukum di tengah statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Rizal, Ketua SEMMI NTB, yang ikut mengawasi jalannya perkara ini.

Menurut Rizal, keputusan hakim mempertegas bahwa penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai prosedur dan memiliki landasan hukum yang sah.

“Penolakan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh EL tidak memiliki dasar kuat, justru terlihat sebagai cara untuk mengulur waktu dan menghambat proses peradilan yang sedang berjalan,”tegasnya.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Supardin Siddik, S.H., M.H., menilai putusan praperadilan ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif.

“Dengan putusan gugatan praperadilan ditolak, maka sepatutnya dilakukan upaya paksa serta mendesak pihak penyidik Polres Dompu untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saudara saksi EL,”tegas Supardin Siddik, saat dikonfirmasi usai sidang dalam keterangan yang diterima media ini.

Menurutnya, proses hukum yang sudah memasuki tahap penyidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi jika terindikasi ada pihak yang mencoba menghindar dari pemeriksaan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap EL diperkirakan akan berjalan lebih cepat, transparan, dan tanpa hambatan, sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan yang berimbang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB yang dibuat pada 12 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, EL dilaporkan terkait dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan akta otentik yang diduga terjadi sejak tahun 2015.

Dari catatan Polres Dompu, serangkaian langkah hukum telah dilakukan, di antaranya:

1. 13 Agustus 2025: Polres Dompu mengirim surat permohonan izin pemeriksaan ke Ketua DPRD NTB.

2. 15 Agustus 2025: Ketua DPRD NTB resmi memberi izin pemeriksaan terhadap EF.

3. 17 September 2025: Gelar perkara khusus dilaksanakan di Polda NTB.
4. 18 September 2025: Penyidik kembali melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan sekaligus surat panggilan kepada EF

5. 22 September 2025: Terlapor dijadwalkan hadir di Polres Dompu untuk pemeriksaan, namun hingga kini belum terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Dompu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindaklanjuti kasus ini. Jika panggilan resmi tidak dipenuhi, polisi siap mengambil langkah upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi.

“Koordinasi terus dilakukan dengan Polda NTB untuk menuntaskan perkara ini,” tulis AKP Masdidin dalam SP2HP yang diterima pelapor melalui kuasanya.

Terpisah, sbelumnya terkait hal itu, Anggota DPRD NTB EL melalui Kuasa Hukum nya Apriyadin, membantah tudingan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polres Dompu dalam kasus tanah yang sedang bergulir dengan pelapor Adnan.

Menurut Apriyadin, hingga kini EF belum pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Surat yang dikirim Polres Dompu ke pimpinan DPRD NTB, kata dia, bukanlah surat panggilan, melainkan permintaan persetujuan agar kliennya dapat dimintai keterangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Apriyadin juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adnan terkait klaim tanah milik EL sejatinya tidak berdasar. Ia menyebut, tanah tersebut adalah milik sah EL, yang diperoleh melalui pembelian langsung dari almarhum M. Saleh Azis melalui istrinya, Jaenab, disaksikan pula oleh anak-anaknya sebagai ahli waris.

“Jadi status tanah itu jelas dan sah menurut hukum, karena transaksi dilakukan dengan pihak yang berhak, yakni ahli waris almarhum M. Saleh Azis. Klien kami EL memegang bukti yang lengkap,” ujar Apriyadin.

Source: SEMMI NTB
Via: Gugatan Tanah
Tags: Anggota DPRD NTBDPRD NTBGolkarKabupaten DompuKetua SEMMI NTB Muhammad Rizal AnsariPemerintahPemprov NTBPengadilan Negeri DompuPolres DompuPrapradilan Gugatan TanahSEMMI NTB
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB
Polda NTB

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

November 10, 2025
HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati
Organisasi

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

November 10, 2025
Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi
Pemprov NTB

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

November 10, 2025
PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB
Organisasi

PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB

November 10, 2025
Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam
Pendidikan

Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam

November 10, 2025
Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia
Pemprov NTB

Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia

November 10, 2025
Next Post
Kuasa Hukum Bantah: Praperadilan Anggota DPRD NTB dari Golkar EL Bukan Ditolak, Tapi Itu ‘Prematur’

Kuasa Hukum Bantah: Praperadilan Anggota DPRD NTB dari Golkar EL Bukan Ditolak, Tapi Itu ‘Prematur’

NTB Masuk 10 Besar Nasional dalam Pengelolaan Data, Umi Dinda Dorong OPD Perkuat Satu Data Provinsi

NTB Masuk 10 Besar Nasional dalam Pengelolaan Data, Umi Dinda Dorong OPD Perkuat Satu Data Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

NTB Pamit dari Klub Provinsi Termiskin! Sekda HL Gita: Alhamdulillah, Kita Nggak Masuk 10 Besar Lagi

NTB Pamit dari Klub Provinsi Termiskin! Sekda HL Gita: Alhamdulillah, Kita Nggak Masuk 10 Besar Lagi

Maret 19, 2025
Guru To’i Wakili Bali-Nusra dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah, DPRD NTB Dukung Advokasi Keadilan Ekologis

Guru To’i Wakili Bali-Nusra dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah, DPRD NTB Dukung Advokasi Keadilan Ekologis

Agustus 8, 2025
Politik yang Berzikir, Kebijakan yang Berpikir: NTB Tawarkan Model Baru Pemerintahan

Politik yang Berzikir, Kebijakan yang Berpikir: NTB Tawarkan Model Baru Pemerintahan

Oktober 20, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?