SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Menjelang peringatan HUT RI ke-80, dinamika politik nasional memanas setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya besar merajut persatuan bangsa.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini adalah kita ingin ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, dari total 44 ribu usulan amnesti dan abolisi yang masuk, hanya 1.116 kasus yang lolos proses screening. Nama Tom Lembong Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo dan Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 dan R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan.
Dasco menambahkan bahwa DPR juga menyetujui amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Keputusan ini membuat Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, serta Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kini bebas dari jerat hukum.
Langkah Prabowo ini sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebelum memutuskan abolisi atau amnesti.
“Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara. DPR adalah representasi rakyat,” tegas Dasco.
Setelah DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.
Menjadi catatan, Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Proses hukum itu dianggap seolah tidak pernah terjadi, dan nama terdakwa dibersihkan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya bersifat politik, sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan atau hukuman pidana, baik sebelum maupun sesudah ada putusan pengadilan.










