SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng PT Taspen dalam kegiatan sosialisasi program Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan, dan Taspen kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (18/6), bertempat di Gedung C Kantor KPU Provinsi NTB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal KPU tertanggal 10 Mei 2025, yang memuat perihal Pendaftaran PPPK dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan Taspen.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai empat program utama yang dikelola PT Taspen, yakni Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai PPPK yang bertugas di lingkungan KPU Provinsi NTB. Tampak pula hadir Kabag Hukum dan SDM KPU NTB, Lalu Nizamuddin Arungan, yang didampingi Kepala Sub Bagian SDM, Made Candra Ariasa.
Dalam kesempatan tersebut, Lalu Nizamuddin menekankan bahwa seluruh PPPK yang berada di lingkungan KPU NTB diwajibkan mengikuti program jaminan sosial Taspen.
“Hal ini dilakukan demi menjamin kesejahteraan pegawai, baik pada saat masa aktif bekerja maupun setelah masa kerja berakhir,” ungkapnya.
“Program ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap pegawai, khususnya PPPK. Oleh karena itu, kami pastikan semua pegawai terdaftar dan memahami hak serta kewajibannya,” sambung Nizam.
Sebagai langkah lanjutan, KPU Provinsi NTB akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan maksimal. PT Taspen juga dijadwalkan akan menggelar sosialisasi lanjutan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.












