KPU NTB Musnahkan Arsip 2009 dan 2014: Hapus Jejak Lama, Jaga Integritas Pemilu

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah melakukan pemusnahan arsip substantif tahun 2009 dan 2014 yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Sekretaris Jenderal KPU RI serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis KPU NTB dalam pengelolaan arsip yang progresif dan modern.

Proses pemusnahan arsip turut disaksikan oleh petugas dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi NTB.

Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh lagi dipandang sebagai tempat pembuangan dokumen atau aktivitas marginal. “Melainkan sebagai bagian strategis yang menyimpan sejarah perjalanan bangsa,” tegasnya. Karena itu, KPU NTB terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, termasuk melalui inovasi sistem e-arsip yang memungkinkan pengelolaan arsip secara digital dan real-time setiap hari.

Baca Juga :  KPU NTB Siapkan Aplikasi Digital PAW 2026, Pastikan Tak Ada Lagi Sengketa Proses Politik Lokal

Sebagai salah satu KPU provinsi yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB, KPU NTB menjadikan inovasi e-arsip sebagai salah satu penopangnya. Dengan sistem ini, setiap satuan kerja KPU di provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengunggah arsip setiap hari, sehingga proses pengarsipan menjadi lebih efektif dan efisien. “Disisi lain, pegawai yang mengelola arsip tidak lagi terkesan tidak ada kerjaan, tetapi memiliki kerjaan harian yang demikian banyak,” jelas Mars Ansori.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama pemusnahan arsip ini adalah untuk menghapus dokumen yang telah melewati masa retensi. Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan arsip yang tidak lagi diperlukan dan mengoptimalkan ruang penyimpanan.

Baca Juga :  Cek Data Pemilih, KPU NTB Pastikan Tak Ada Nama 'Batman' atau 'Upin Ipin'

Melalui kegiatan ini, KPU NTB menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas serta profesionalisme pengelolaan arsip, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan.

Sementara itu, Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Nita, berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin setiap tahun. “Agar pengelolaan arsip tetap terjaga dengan baik dan mendukung kelancaran administrasi serta transparansi,” ujarnya.

 

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB