Polres Sumbawa Grebek Kampung Narkoba, Pasutri Diringkus

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumbawa menggelar penggerebekan besar-besaran di kawasan yang selama ini dikenal sebagai Kampung Rawan Narkoba.

Polres Sumbawa menggelar penggerebekan besar-besaran di kawasan yang selama ini dikenal sebagai Kampung Rawan Narkoba.

SUMBAWAPOST.com| Sumbawa Besar- Polres Sumbawa menggelar penggerebekan besar-besaran di kawasan yang selama ini dikenal sebagai Kampung Rawan Narkoba.

Dipimpin langsung Kapolres AKBP Marieta Dwi Ardhini, tim gabungan menyasar dua lokasi berbeda di Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, dan berhasil menyita 12 poket sabu berserta barang bukti lainnya.

Penggerebekan dilakukan Sabtu pagi, 6 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, dengan pengawalan saksi umum dari BNN Kabupaten Sumbawa serta Kesbangpol untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.Kapolres menjelaskan, operasi ini menunjukkan komitmen serius Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Selama Dua Hari Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pekat, Pengedar dan Kurir Diringkus

“Operasi kali ini menyasar dua lokasi sekaligus. Di TKP 1, kami amankan terduga pelaku G (34) dan istrinya P bersama barang bukti sabu seberat 1,56 gram dan timbangan digital. Di TKP 2, meskipun terduga pelaku E melarikan diri, kami menemukan 7 poket sabu seberat 2,19 gram yang disembunyikan dalam ransel,” ujar Kapolres.

Di kediaman terduga G, ditemukan 5 poket sabu dalam plastik merah muda, alat hisap (bong), timbangan digital, klip-klip kosong, korek gas, dan sebuah ponsel. Sementara di rumah terduga E yang kosong saat digerebek, ditemukan 7 poket sabu di dalam ransel hitam beserta perlengkapan lain.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Langgudu dan Palibelo Bima Jadi Pengedar Narkotika

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 3,75 gram.Terduga G, istrinya, dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kegiatan penggerebekan berlangsung aman, lancar, dan terkendali, memperlihatkan keseriusan aparat dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkoba.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB