Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Seorang Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Barat – Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58) tahun.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, menerangkan kepada awak media bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan secara serentak di jajaran Polri seluruh Indonesia, Jumat (22/11/2024).

“Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO yang pernah diungkap sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB, dengan korban berinisial RL alias R (39) tahun warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang sebagai Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan karena terkendala tujuan,”sebut Kadek.

Berdasarkan penyidikan jelasnya, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming-iming menjadi baby sitter (menjaga bayi) dengan diberikan uang saku untuk berangkat sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga saat itu suami korban setuju kalau ke istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi namun jika ke negara lain suami korban tidak akan mengizinkannya.

“Motif utama tersangka ini, iming-iming bekerja ke negara Abu Dhabi tapi ternyata setelah korban diberangkatkan tidak dipekerjakan di Abu Dhabi, melainkan dipekerjakan di negara Libya, dengan rute penerbangan saat pemberangkatan Bandara Soekarno Hatta – Abu Dhabi – Turki dan terakhir Libya, perjalanan ini bisa dilihat pada paspor milik korban,” tutur Kadek.

Baca Juga :  Dompet Kakek di Sumbawa Isinya Bukan Uang atau KTP, Tapi 63 Poket Sabu

Dalam prakteknya, tersangka ES alias E sebagai perekrut selanjutnya RL alias R sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diantar untuk medical check up di RS. Asy-Syifa’ Taliwang. Setelah ada hasil kemudian RL diserahkan kepada SL sehingga tersangka SL yang mengurus pemberangkatan korban ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) Lombok menuju Jakarta. Sesampai Jakarta, pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan (B), dalam penantian di penampungan rumah B selama satu bulan RL alias R baru diterbangkan ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan SL ia memberikan keuntungan kepada tersangka ES alias E sebagai perekrut sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy tiket pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal pemulangan PMI terkendala tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy tiket pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat biodata PMI atas nama RL dengan Nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat biodata PMI atas nama N alias N dengan Nomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan, dan 2 lembar data RL.

Baca Juga :  Honorer 518 Bangkit! Pasang Spanduk di Kantor DPRD dan Gubernur NTB: Jangan Buang Kami Setelah Mengabdi, Tolak PHK 2026

“Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

“Tersangka ES alias E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, S.H., menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru