Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Di balik pengungkapan 129 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026, Polda NTB menemukan fakta yang menjadi perhatian serius. Sebanyak Tiga Personel aktif Polri turut terjerat dalam Perkara Narkoba.

Ketiga Personel tersebut Masing-masing berinisial IDMA, Personel Polda NTB, IKM, Personel Polres Lombok Barat, serta A, Personel Polres Bima Kota.

Hal tersebut diungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., dalam Konferensi Pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).

Dua Personel, yakni IDMA dan IKM, diamankan di sebuah Villa di Wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi tidak menemukan barang Bukti Narkotika yang dibawa keduanya. Namun, berdasarkan Pemeriksaan Urine, keduanya dinyatakan Positif Methamphetamine.

Baca Juga :  Tidak Ada Kata Damai Kasus Dugaan Asusila Oknum Polisi Polres Bima Kota

Keduanya kemudian diserahkan untuk menjalani Proses melalui fungsi Propam, termasuk Penanganan Disiplin dan Kode Etik Polri.

Sementara itu, Personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Terhadap A, selain dilakukan Proses Pidana, juga ditempuh Proses Disiplin dan Kode Etik Polri.

“Untuk ketiga Personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan Proses sesuai Hukum yang berlaku serta Proses Kode Etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman, dalam keterangan yang diterima Media ini. Kamis (13/8/2026).

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan Ketiga Personel tersebut akan diproses sesuai Ketentuan dan Hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Hadi Gunawan Gagas Koperasi Tambang Rakyat: Dari Putra Daerah untuk NTB, Lawan Kemiskinan Bukan Politik

Tidak hanya menghadapi Proses Pidana, ketiganya juga akan menjalani proses Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Selain Sanksi dalam Kode Etik Polri, Personel tersebut juga akan menjalani Proses sesuai Hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 tahun 2022 huruf e bahwa Personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.

Pengungkapan Tiga Personel Polri tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemberantasan Narkotika di NTB dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya Masyarakat umum, Personel Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai ketentuan Hukum dan Kode Etik yang berlaku.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru