SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Di balik pengungkapan 129 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026, Polda NTB menemukan fakta yang menjadi perhatian serius. Sebanyak Tiga Personel aktif Polri turut terjerat dalam Perkara Narkoba.
Ketiga Personel tersebut Masing-masing berinisial IDMA, Personel Polda NTB, IKM, Personel Polres Lombok Barat, serta A, Personel Polres Bima Kota.
Hal tersebut diungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., dalam Konferensi Pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
Dua Personel, yakni IDMA dan IKM, diamankan di sebuah Villa di Wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi tidak menemukan barang Bukti Narkotika yang dibawa keduanya. Namun, berdasarkan Pemeriksaan Urine, keduanya dinyatakan Positif Methamphetamine.
Keduanya kemudian diserahkan untuk menjalani Proses melalui fungsi Propam, termasuk Penanganan Disiplin dan Kode Etik Polri.
Sementara itu, Personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Terhadap A, selain dilakukan Proses Pidana, juga ditempuh Proses Disiplin dan Kode Etik Polri.
“Untuk ketiga Personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan Proses sesuai Hukum yang berlaku serta Proses Kode Etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman, dalam keterangan yang diterima Media ini. Kamis (13/8/2026).
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan Ketiga Personel tersebut akan diproses sesuai Ketentuan dan Hukum yang berlaku.
Tidak hanya menghadapi Proses Pidana, ketiganya juga akan menjalani proses Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Selain Sanksi dalam Kode Etik Polri, Personel tersebut juga akan menjalani Proses sesuai Hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 tahun 2022 huruf e bahwa Personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.
Pengungkapan Tiga Personel Polri tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemberantasan Narkotika di NTB dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya Masyarakat umum, Personel Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai ketentuan Hukum dan Kode Etik yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










