Polda NTB Bongkar Mafia Perdagangan Manusia ke Luar Negeri, Direktur PT RSEI dan Pemilik LPK Ditangkap

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 13:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komitmen Polda NTB dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah terus diimplementasikan.

Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi salah satu Point yang disebutkan dalam Program Asta Cita Pemerintah tersebut.

“Dari pengungkapan tersebut Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang yang saat ini telah diamankan di Tahti Polda NTB berikut seluruh barang bukti hasil penyelidikan,”ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK MM., saat mbuka Konferensi pers dengan puluhan awak media tetang kasus TPPO di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Senin 11 November 2024.

Hadir sekaligus memimpin Konferensi pers Direktur Reskrimum Polda NTB bersama Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Disnakertrans provinsi NTB, Kepala P3MI NTB, para Korban dan Kedua Tersangka.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polda NTB dalam memberantas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda NTB,”jelasnya.

Mohammad Kholid menyampaikan implementasi program prioritas Asta cita ini Polri telah membentuk satuan tugas dan salah satunya Satgas TPPO.

“Nah pengungkapan baru baru ini yang dilakukan Dit Reskrimum Polda NTB merupakan tindak lanjut dari program kerja Satgas TPPO,”katanya.

Baca Juga :  Teluk Saleh Bakal Jadi Rumah Mewah Hiu Paus, Warga NTB Ikut ‘Check-in’ Ekosistem

Sementara itu dalam Keterangan yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterimanya dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut Penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan adanya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya Penyidik menetapkan Dua tersangka,”katanya.

Kedua tersangka tersebut, sambung ia, adalah SE, Pria, Alamat Lombok Timur. SE selaku Direktur PT. RSEI yang kantornya belamamat di Kab. Lombok Timur. Sedangkan tersangka selanjutnya adalah WS, Perempuan, Alamat Kecamatan Ampenan Kota Mataram. WS merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Dalam kasus tersebut 28 orang menjadi korban dan 17 orang melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. 6 diantaranya warga Kota Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah serta 2 Orang dari Kab. Lombok Utara, sementara 11 korban lainnya belum melaporkan,”terangnya.

Dari pengakuan korban yang diceritakan Dir. Reskrimum Polda NTB ini rata-rata membayar sebesar 30-49 juta rupiah kepada WS. Ke 28 korban tersebut sengaja di rekrut oleh WS melalui iming-iming untuk bekerja Magang ke Jepang yang nantinya akan di berangkatkan oleh SE melalui PT miliknya. WS meminta korban untuk membayar sesuai harga tersebut diatas.

Baca Juga :  Pemprov NTB Sambut Diskon Tiket 50 Persen MotoGP 2026, Gubernur: Mandalika Harus Jadi Kebanggaan Bersama

Akan tetapi lanjut Dir. Reskrimum Polda NTB, dari sejak Desember 2023 hingga November 2024 mereka belum juga diberangkatkan dengan berbagai alasan. Atas kejadian tersebut 17 diantara Korban tersebut melaporkan ke Polisi.

“Sementara barang bukti yang diamankan adalah 2 L. Kegiatan belajar, 1 L kontrak kerja, 60 Dokumen persyaratan berupa Ijazah, Akte kelahiran dan KK, 1 L. Sertifikat Akreditasi LPK PT. RSEL, 1 Bendel Profil Lembaga LPK PT. RSEI, 2 Bendel Surat Kerjasama, 12 L. bukti Transfer ke PT Sanusi yang berada di Subag – Jabar, 28 L. Curuculum vitae, 11 L Kwitansi penerimaan uang dari tersangka WS, serta 3 buku tabungan,”bebernya .

Terhadap kedua tersangka yang diduga merencanakan atau melakukan pemufakatan TPPO dan atau melakukan penempatan PMI secara Unprosedural dikenakan pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman minimal 3 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara serta pidana denda sebanyak minimal 120 juta rupiah hingga tertinggi 600 Juta rupiah.

 

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 7 Kasus BBM dalam Sepekan, 7 Orang Jadi Tersangka, 4.419 Liter Pertalite Disita
NasPol NTB Minta Dugaan Anomali Pokir DPRD Rp120 Miliar Dibuka ke Publik
Perdana di KSB, Pilkades Serentak 21 Desa Gunakan E-Voting
Wakapolda NTB Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Mataram, Cegah Kemacetan Pagi
Kota Mataram Juara Umum Festival LASQI NTB 2026, Wagub Umi Dinda Soroti Regenerasi
Puluhan Wartawan se-Pulau Sumbawa Ikuti OKK PWI, Kompetensi dan Etika Jurnalistik Diperkuat
Bawaslu NTB Jadi Tamu Pertama di Kantor Baru DPW PKB saat Konsolidasi Demokrasi
Bawaslu NTB Ingatkan PKB Siapkan Kepengurusan dan Kantor untuk Verifikasi Pemilu
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Polda NTB Ungkap 7 Kasus BBM dalam Sepekan, 7 Orang Jadi Tersangka, 4.419 Liter Pertalite Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

NasPol NTB Minta Dugaan Anomali Pokir DPRD Rp120 Miliar Dibuka ke Publik

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Perdana di KSB, Pilkades Serentak 21 Desa Gunakan E-Voting

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Wakapolda NTB Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Mataram, Cegah Kemacetan Pagi

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Kota Mataram Juara Umum Festival LASQI NTB 2026, Wagub Umi Dinda Soroti Regenerasi

Berita Terbaru

Panitia Pelaksana Melakukan Proses Identifikasi dan Verifikasi Pemilih Menggunakan Sistem E-voting Dalam Pilkades Serentak di 21 Desa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pemerintahan

Perdana di KSB, Pilkades Serentak 21 Desa Gunakan E-Voting

Senin, 26 Okt 2026 - 12:13 WIB