SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang pemuda berinisial RM (26), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya. RM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K.R., SH. pada Rabu (3/7/2025).
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi menjelaskan, kasus ini bermula pada 24 Juni 2025 ketika RM meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk keperluan pribadi. Namun, hingga beberapa hari kemudian motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Korban mulai curiga karena pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Atas dasar itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Ampenan,” ungkap Iptu Arfi. Jum’at 1 Agustus 2025.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Ampenan segera melakukan penyelidikan. Seminggu kemudian, RM berhasil diringkus di kawasan Monjok, Kecamatan Selaparang.
“Untungnya motor tersebut belum sempat digadaikan. Saat kami amankan, sepeda motor itu masih berada di tangan pelaku dan langsung kami jadikan barang bukti,” tambahnya.
Kini RM mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.












