SUMBAWAPOST.com |™ Sumbawa- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) turun tangan memfasilitasi Legalitas Nelayan dan Pembudidaya di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi tersebut mencakup legalitas pemanfaatan Ruang Laut hingga dokumen Kapal Nelayan.
Langkah tersebut ditandai dengan sosialisasi perizinan dan pemanfaatan ruang laut yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB bersama UPT Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar Wilayah Kerja Nusa Tenggara di Pulau Bungin, Jumat, (2/10/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah hadir secara langsung memberikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Masyarakat pesisir, khususnya pembudidaya dan nelayan, untuk memperoleh kepastian legalitas pemanfaatan ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, S.T., M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada masyarakat terkait perizinan dan pemanfaatan ruang laut.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk hadir secara langsung memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan, dalam memperoleh kepastian legalitas pemanfaatan ruang laut,” ujar Muslim.
Sosialisasi tersebut juga dirangkaikan dengan dialog bersama Gubernur NTB. Dalam dialog itu, masyarakat menyampaikan secara langsung berbagai kebutuhan, kendala, dan harapan mereka kepada pemerintah.
Salah satu perwakilan pembudidaya menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memfasilitasi proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Fasilitasi tersebut dinilai penting agar aktivitas budidaya yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus berjalan sesuai dengan peruntukan ruang laut.
Masyarakat juga berharap pendampingan pemerintah tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan fasilitasi proses teknis dan administratif hingga kebutuhan perizinan dapat diselesaikan.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus menghadapi proses perizinan yang rumit secara mandiri.
Sementara itu, para nelayan kecil menyampaikan aspirasi terkait kemudahan memperoleh dokumen legalitas kapal sebagai bagian dari dukungan terhadap aktivitas penangkapan ikan mereka, khususnya melalui penerbitan e-Pas Kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP).
Menanggapi permohonan tersebut, Gubernur NTB Dr Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB pada prinsipnya siap mendukung dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi NTB pada prinsipnya siap mendukung dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Untuk masyarakat pembudidaya, pemerintah akan mendorong fasilitasi proses penerbitan KKPRL melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi teknis terkait,” ujar Gubernur NTB akrab disapa Miq Iqbal.
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan agar proses penerbitan KKPRL dapat berjalan lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan.
Khusus bagi Nelayan Kecil, Pemprov NTB tengah memfasilitasi proses legalitas kapal melalui penerbitan e-Pas Kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP).
Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, fasilitasi tersebut ditujukan bagi 500 nelayan.
Komitmen tersebut akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2027 dengan target fasilitasi bagi 5.000 nelayan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi dan legalitas bagi nelayan kecil dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
Dengan adanya legalitas kapal, nelayan diharapkan memperoleh kepastian administrasi dalam menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur NTB juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat pesisir harus hadir secara nyata. Pelayanan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan hingga kebutuhan administrasi dan legalitas dapat diselesaikan.
“Pelayanan kepada masyarakat pesisir harus hadir secara nyata, tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan hingga kebutuhan administrasi dan legalitas dapat diselesaikan,” tegasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










